BAUBAU, suryametro.id – Ringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya di masa pandemi, Pemerintah menghapus denda pajak kendaraan alias dibebaskan.
Kepala UPTD Samsat Kota Baubau Ismail, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (15/04/2021) menjelaskan, pembebasan denda pajak kendaraan dilakukan sejak tanggal 12 April hingga 31 Juli 2021 nanti.
Lanjut dia, sejak adanya informasi pembebasan denda pajak tersebut, sudah banyak masyarakat yang melakukan pengurusan pajak kendaraan mereka.
“Untuk diingat, pembayaran pajak kendaraan hanya dendanya saja yang di hapus,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga berharap agar kesempatan tersebut dapat di manfaatkan oleh masyarakat terlebih di tengah pandemi Covid-19.
Dia menghimbau, agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera membayar pajak kendaraan mereka.
“Selain program penghapusan denda, terdapat program bebas BEA balik nama kendaraan serta bebas SWDKLLJ,” tutupnya.
Reporter : Putra
Editor : La Ode Muh. Abiddin