BAUBAU, suryametro.id – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi. Aksi pecabulan tersebut dilakukan oleh MH alias RM (53) yang merupakan pemilik salon di Jalan Pahlawan, Kota Baubau, Kelurauah Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan terhadap dua orang pelajar SMP kelas 1 yang juga merupakan warga Kelurahan Kadolomoko. Kedua korban yakni, RA alias RS (14) dan AR alias UD (14).
“Kejadian pencabulan terjadi pada bulan Juni 2021. Kedua korban merupakan pelajar SMP kelas 1 saat ini dan berjenis kelamin laki-laki,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari dalam konferensi persnya, Senin (5/7/2021).
Rio Tangkari menjelaskan, kronologis kejadian di awal bulan Juni 2021 sekira pukul 11.00 WITA. Saat itu kedua korban pergi ke rumah pelaku. Setibanya dirumah pelaku, kemudian keduanya dipersilakan masuk ke rumah.
“Setelah didalam rumah, kedua korban kemudian disuruh masuk kedalam kamar. Kemudian pelaku memutar film porno untuk ditonton bersama,” tambah pria dengan dua melati dipundaknya itu.
Usai menonton film porno, korban RS kemudian tertidur dan korban UD tengah dalam posisi berbaring. Sekira pukul 15.00 WITA, pelaku kemudian menghampiri UD dan langsung melakukan perbuatan cabul.
“Kejadian pencabulan itu disaksikan oleh RS yang saat itu berpura-pura tidur,” tukasnya.
Meski demikian, pasca perbuatan pelaku terhadap UD, kedua korban masih sering datang kerumah pelaku. Pasalnya, pelaku yang merupakan pemilik salon itu selalu mengiming-imingi atau menjanjikan akan mewarnai dan meluruskan rambut korban sebagai imbalan.
“Korban masih sering datang karena dijanjikan oleh pelaku dengan beberapa alasan diantaranya, mewarnai rambut, meluruskan rambut dan berupa uang,” urainya.
Selanjutnya, Minggu (13/6/2021) sekira pukul 01.00 WITA korban RS dan UD tengah berada di rumah sekaligus salon pelaku. RS pada saat itu dalam posisi berbaring di sofa salon, sedangkan UD tengah tertidur di tempat yang sama. Pelaku kemudian langsung menghampiri RS dan kembali melakukan perbuatan cabul.
“Ini sudah dilakukan berulang kali. Yang diingat oleh UD dalam pemeriksaan sudah mengalami empat kali, sedangkan RS sudah tiga kali. Setelah kejadian biasanya pelaku memberikan uang kadang Rp10 ribu, Rp15 ribu dan Rp50 ribu,” beber Rio Tangkari yang didampingi Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Nadjamuddin.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa 1 buah celana pendek boxer dan 1 buah celana panjang kain warna krem sudah diamankan di Polres Baubau. Pelaku akan dikenai sanksi pidana UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Hasil pemeriksaan baik dari korban, saksi-saksi dan pelaku baru dua orang korban. Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Mardin
Editor : Hariman