Pemkab Buteng Tetapkan Nominal Pembayaran Zakat Fitrah Tahun 2021

101 views
Kepala Kantor Kemenag Buteng, Khalifah SPd., MPd. (Foto : Ahmad Subarjo/ suryametro.id)

LABUNGKARI, suryametro.id – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara Sultra ( Sultra) telah menetapkan nominal besaran zakat fitrah Ramadhan 1442 Hijriyah Tahun 2021.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Buteng, Khalifah saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021) mengatakan, dari hasil rapat bersama pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Pemda Buteng, pihaknya telah menyepakati besaran zakat fitrah bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Dari Hasil kesepakatan bersama itu, nominal zakat fitrah tahin 2021 sebesar Rp 35 ribu per jiwa. Dimana hitungannya, Rp 10 ribu per liter beras dengan takaran 3,5 liter. Ditambah dengan infak Rp 5 ribu, sehingga totalmya Rp 40 ribu per jiwa.

“Sedangkan untuk zakat di luar beras seperti jagung, sebesar Rp 17.500, ditambah infak Rp 5 ribu, sehingga menjadi Rp 22.500 per jiwa,” jelasnya.

Lanjutnya, zakat fitrah ini diukur berdasarkan makanan pokok seperti beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter setiap jiwa. Begitupun dengan jagung dengan takaran 3,5 liter dan disesuaikan dengan harga jual dipasar.

Hal ini sesuai ketentuan syariat Islam dan muzaki atau pemberi zakat, sehingga dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil ditiap desa atau kelurahan dalam bentuk uang ataupun beras.

“Kami mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrahnya lebih cepat melalui amil di masjid-masjid terdekat, sehingga penerimaan dari hasil zakat fitrah bisa secepatnya disalurkan kepada penerima zakat yang telah ditentukan,” tutupnya.

Reporter: Ahmad Subarjo