Pemkab Butur dan DPRD Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2021

64 views
Bupati Butur, Muhammad Ridwan Zakariah saat Menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2021 - Foto: Man Butur/suryametro.id

BURANGA, suryametro.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) bersama DPRD menandatangani nota kesepakatan atas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun Anggaran 2021.

Penanda tanganan itu dilakukan Bupati Butur Muhammad Ridwan Zakariah dan Ketua DPRD Butur Diwan, dalam sidang paripurna di ruang sidang paripurna DPRD Butur, Jumat (22/10/2021).

Dalam sambutannya, Bupati Butur mengatakan, setelah penyerahan rancangan perubahan KUA-PPAS pada 30 September 2021 yang lalu, beberapa hari ini dipadatkan dengan agenda rangkaian pembahasan. Pada kenyataannya, telah berjalan secara lancar meskipun dinamika selalu ada dan tidak bisa terelakan.

Lanjutnya, berbagai pendapat, masukan, koreksi maupun harapan-harapan yang telah disampaikan oleh dewan, baik melalui pandangan umum fraksi-fraksi, ataupun rapat gabungan komisi, yang kemudian berakhir dengan penanda tanganan nota kesepakatan bersama.

“Seperti halnya yang baru saja kita saksikan, semakin menunjukan tanggung jawab dan peran kita bersama dalam menentukan laju perkembangan pembangunan Buton Utara yang sama-sama kita cintai bersama,” jelasnya.

Orang nomor satu di Butur itu, juga memerintahkan kepada tim anggaran Pemerintah Daerah (Pemda), untuk segera menindak lanjuti perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati, dengan penyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Butur.

Penanda tanganan kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD menjadikan KUA-PPAS perubahan, merupakan dasar untuk penyusunan rancangan APBD perubahan Tahun Anggaran 2021.

“Wujud dari tercapainya kesepahaman, juga semakin memperkuat keyakinan bahwa kemitraan antara Pemda dengan DPRD akan terus terbangun dalam kerangka pelaksanaan sistem pemerintahan daerah menurut asas otonomi,” ujarnya.

Kemudian, penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan adalah, amanat Undang-Undang yang harus dilakukan dengan proses tahapan yang telah ditentukan, mulai dari penyusunan, yang kemudian dibahas untuk mendapatka persetujuan bersama, sebagai dasar untuk bisa dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Proses yang membutuhkan waktu ini tidak akan selesai tanpa partisipasi dan kerja sama yang baik dari berbagai pihak, utamanya dengan unsur pimpinan dan anggota dewan yang terhormat,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, yang telah fokus untuk waktu, pikiran dan tenaga dalam pembahasan ini.

“Semoga seluruh upaya dan kerja keras yang telah kita lakukan ini dapat bernilai ibadah di hadapan Allah SWT,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, juga dihadiri Wakil Bupati Butur Ahali, Sekretaris Daerah Butur Muhammad Hardhy Muslim, dan para Kepala OPD lingkup Pemkab Butur.

Reporter: Man Butur