Pemkab Konsel Gelar Musrenbang Menyempurnakan RPJMD Tahun 2021-2026

72 views
Wakil Bupati Konsel, Rasyid saat membuka kegiatan Musrenbang RPJMD - Foto: Udin/suryametro.id

ANDOOLO, suryametro.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2021-2026, Jumat (24/9/2021).

Kegiatan dibuka langsung Wakil Bupati Konsel Rasyid, didampingi Kepala Bappeda Ichsan Porosi dan dihadiri Kepala BPS Sultra Agnes Widiastuti dan Kepala BPS Konsel Muh Amin, Tim TP2D, para Camat, Praktisi, Tokoh Masyarakat, LSM, Insan Pers dan para Pimpinan OPD.

Wakil Bupati Konsel Rasyid, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, pertemuan ini untuk memberikan klarifikasi, sinkronisasi, dan kesepakatan terhadap sasaran, tujuan, strategi arah kebijakan pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan RPJMD Konsel tahun 2021-2026.

“Hal itu sesuai dengan visi bersama Bupati H Surunuddin Dangga ST MM yakni “Menuju Konsel sejahtera, unggul dan amanah berbasis pedesaan,” jelasnya.

Lanjutnya, visi tersebut diwujudkan dalam lima misi, diantaranya melanjutkan pengembangan SDM, penguatan dan pengembangan perekonomian berbasis pedesaan yang inklusif dan berkelanjutan, penguatan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah, serta pengembangan infrastruktur dasar dan wilayah untuk menopang konektivitas.

Bahan perbaikan rancangan RPJMD, diambil dari kritikan, saran dan pendapat dari berbagai pihak baik saat pelaksanaaan forum konsultasi publik, pembahasan bersama DPRD, maupun hasil review Inspektorat daerah termasuk kegiatan Musrenbang hari ini.

“Sehingga berharap kegiatan ini dapat melahirkan kesepakatan untuk menjadi bahan penyempurna rancangan akhir RPJMD Konsel, dan dijadikan pedoman pelaksanaan pembangunan lima tahun kedepan. Tentunya mesti didukung seluruh elemen masyarakat dengan mengesampingkan kepentingan individu maupun politik,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Ichsan Porosi dalam laporannya menyampaikan, Musrenbang merupakan rangkaian atau tahapan dalam penyusunan RPJMD berdasarkan Permendagri No 86 Tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

“Dengan tujuan untuk penajaman, klarifikasi, penyelarasan dan kesepakatan terhadap sasaran, tujuan, strategi arah kebijakan pembangunan daerah yang dirumuskan dalam RPJMD,” pungkasnya.

Reporter: Udin