Pemkab Konsel Uraikan Beban Daerah Tahun 2022 Kepada DPRD

61 views
Bupati Konsel saat menyerahkan RAPBD kepada Ketua DPRD Konsel - Foto: Udin/suryametro.id

ANDOOLO, suryametro.id – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dalam hal ini Bupati H. Surunuddin Dangga, menguraikan dokumen rancangan APBD tahun anggaran 2022, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Melalui rapat paripurna belum lama ini, Minggu (21/12/2021)

Bupati Konsel H Sirunuddin Dangga, dalam paripurna tersebut menyampaikan bahwa, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konsel, merupakan perwujudan dari kebijakan Pemda. Sehingga lahir dari sebuah konsensus bersama, yang akan menjadi produk hukum berupa Perda.

“Yang proses dan tahapan pembahasannya kadang kritis, alot antara Pemda dan DPRD, namun tetap dalam suasana yang kondusif dan dinamis. Akan tetapi semuanya itu merupakan wujud dari semangat dalam mendorong tata kelola keuangan yang lebih baik dan peningkatan kinerja pemerintahan,” jelasnya.

Lanjutnya, kesemuanya ini dapat terlaksana dengan baik karena masing-masing pihak telah menjalankan fungsi sesuai amanah Undang-undang, dimana Pemda sebagai pengelola anggaran, dan DPRD sebagai pengawas pelaksanaan penggunaan anggaran.

“Sebagai alat kebijakan dalam menjalankan tugas pemerintahan, maka dokumen RAPBD memuat kebijakan-kebijakan Pemda, antara lain penanganan pandemi Covid-19, penanggulangan stunting, penanggulangan kemiskinan yang merupakan sinergi program antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemda,” terangnya.

Dokumen RAPBD tahun anggaran 2022 yang diserahkan berdasarkan pendapatan daerah sebesar Rp 1.461.107.042.056, yang terdiri dari PAD Sebesar Rp. 78.566.068.035, DAU sebesar Rp 661.712.484.000, DBH pusat sebesar Rp 66.098.148.000, kurang salur sebesar Rp 65.885.262.021,
Provinsi sebesar Rp. 30.000.000.000.
4.

Kemudian, DAK fisik sebesar Rp 71.295.483.000, non fisik sebesar Rp 186.348.186.000, Dana Desa sebesar Rp 244.642.361.000, Dana BOS sebesar Rp 47.791.300.000, Hibah rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp 8.767.750.300.

Dan untuk belanja tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.722.607.042.056, terdiri dari Gaji dan tunjangan, PNS, CPNS 2021, P3K Guru dan P3K Non Guru sebesar Rp 443. 058.647.739, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 30.000.000.000, Belanja ADD sebesar Rp 72.781.063.200 dan belanja DD sebesar Rp 244.642.361.000, Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 15.000.000.000, Belanja operasi dan belanja modal sebesar Rp 927.124.970.117.

Sedangkan Untuk Pembiayaan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 261.500.000.000, yang berasal dari Pinjaman PEN sebesar Rp 251.500.000.000, Estimasi SILPA sebesar Rp 10.000.000.000.

Sehingga, total RAPBD Konsel tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.722.607.042.056. Dimana, RAPBD ini selanjutnya, akan menjadi bahan pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD Konsel, guna disepakati bersama yang akan dievaluasi Pemprov Sultra, sebelum ditetapkan menjadi Perda Konsel.

“Saya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih, kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Konsel, atas kerja samanya dalam pembahasan KUA-PPAS sehingga dapat di selesaikan tepat waktu,” tukasnya.

Agenda Paripurna DPRD tersebut, selain penyerahan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022, juga penyerahan Raperda tentang peraturan lalu lintas ternak dan/atau bahan asal ternak. Paripurna di pimpin Ketua DPRD Irham Kalenggo, dan Wakil Ketua Hj. Hasnawati.

Reporter: Udin