WANGI-WANGI, suryametro.id – Melalui hasil rapat yang digelar oleh Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat (BAZNAS), Jum’at (23/4/2021) lalu, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Wakatobi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1442 H.
Melalui surat keputusan bupati nomor 348 tahun 2021, penetapan zakat fitrah perjiwa digolongkan dalam dua jenis zakat fitrah yakni zakat beras dan nonberas.
Berikut besaran zakat fitrah jika dikonversi ke dalam mata uang, beras kelas I sebanyak 3,5 liter atau senilai Rp 42 ribu per jiwa, Kemudian beras kelas II sebesar 3,5 liter atau Rp 35 ribu per jiwa, dan beras kelas III sebesar 3,5 liter atau senilai Rp31.500 per jiwa. Adapun nonberas senilai Rp 24.500 per jiwa.
Dalam surat keputusan bupati juga terdapat golongan penerima zakat fitrah, diantaranya pembagian besaran penerima zakat fitrah, yakni fakir miskin 70 persen, amilin 15 persen, dan 15 persen untuk bagian fisabilillah, ibnu sabil, hamba sahaya, muallaf, dan gharimin.
Sekretaris daerah, La Jumadin, mengatakan, surat keputusan bupati tersebut telah disebar ke seluruh wilayah desa/kelurahan guna mempercepat penyaluran zakat kepada penerimanya.
“Kita berharap agar masyarakat secepatnya membayar zakat agar bisa disalurkan kepada yang berhak menerima,”ucapnya,” Selasa (4/5/2021).
Reporter : Samidin