Pemkot Baubau Larang Sholat Idul Adha di Wilayah Zona Merah

101 views
Sekda Baubau, Roni Muhtar, saat memimpin rapat penentuan Idul Adha 1442 Hijiriah - Doc: Kominfo Baubau

BAUBAU, suryametro.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, melarang pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 Hijiriah di Masjid maupun di Lapangan terbuka, di daerah yang berada zona merah atau zona risiko penularan covid-19 tinggi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau Roni Muhtar, saat memimpin rapat penentuan Idul Adha 1442 Hijiriah, bersama Kementrian Agama (Kemenag) Kota Baubau, KUA se Kota Baubau, MUI Kota dan para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di kantor Wali Kota Baubau Palagimata, Rabu (14/7/2021) kemarin.

“Kami mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Adha di Kota Baubau. Hanya saja, pelaksanaan itu dilakukan di daerah atau wilayah yang bukan zona merah covid-19,” ungkap Roni Muhtar.

Pemkot Baubau mengizinkan shalat Idul Adha, mengacu pada surat intruksi dari Mendagri Nomor 17 tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Kemudian, intruksi Gubernur Sultra Nomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Kemudian surat edaran Wali Kota Baubau Nomor 10 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakar berskala mikro. Serta adanya surat dari Kementerian Agama Nomor 15 tahun 2021 yang menyatakan daerah-daerah yang masuk kategori zona merah tidak diperkenankan untuk melaksanakan shalat Idul Adha.

Lanjutnya, saat ini terdapat tiga kecamatan masuk zona merah, yaitu Kecamatan Wolio meliputi Kelurahan Wangkanapi dan BWI, Kecamatan Murhum yang meliputi Kelurahan Wajo dan Kecamatan Betoambari meliputi Kelurahan Katobengke, Lipu dan Waborobo.

“Pelaksaan Idul Adha tinggal beberapa hari lagi, tentu masalah zona covid-19 akan berfluktuasi bahkan tidak menutup kemungkinan akan berubah zonanya,” tuturnya.

Dengan adanya hal tersebut, ia memerintahkan kepada Camat dan Lurah untuk senantiasa melihat ketentuan peraturan baik dari Kemenag RI tersebut, untuk memastikan didaerahnya yang terdapat zona merah, tidak diperkenankan untuk melaksanakan shalat Idul Adha baik itu di masjid maupun di lapangan terbuka.

”Hasil rapat ini akan dilaporkan ke Wali Kota Baubau kemudian akan ada lagi rapat di tingkat Muspida untuk melihat bagaimana selanjutnya,” jelasnya.

Dalam kesempatn itu juga, Sekda Kota Baubau menyerukan, agar peserta rapat mengirimkan doa dan membaca surat alfatiha untuk mendiang istri Gubernur Sultra Almarhumah Agista Ariyani yang telah berpulang ke rahmatullah Selasa (13/7/2021).

“Harapannya, masyarakat tetap melaksanakan keagamaan, menjaga kesehatan terutama di pandemi ini, dengan tetap mentaati protokol kesehatan yang ketat. “Kita tidak boleh main-main dengan covid-19, tetap berikhtiar dan berusaha, semua sudah takdir Allah SWT,” tutupnya.

Reporter: M1/M2

Editor: Adil