KENDARI, suryametro.id – Perda tentang Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), disahkan sebagai upaya menjaga agar bahasa daerah tidak punah akibat tergerus perkembangan dan kemajuan zaman.
Kepala Kantor Bahasa Sultra (KBST), Herawati berharap, Perda bahasa yang telah disahkan bisa diimplementasikan untuk mendorong pelestarian bahasa dan sastra, khususnya di Sultra.
“Salinan Perda diserahkan kepada DPRD Sultra, setelah Perda tentang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa daerah dan sastra daerah ini telah ditandatangani oleh Gubernur Sultra Ali Mazi,” kata Herawati.
Herawati berharap implementasi perda ini dapat mendorong pelestarian bahasa dan sastra daerah khususnya di Sultra.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh juga berharap banyak pada perda bahasa dan sastra daerah. Dengan perda ini, diyakini akan bisa menjaga serta melestarikan bahasa yang memang telah menjadi ciri khas setiap daerah, khususnya di Sultra. Apalagi di Sultra, memiliki beragam bahasa daerah.
Selanjutnya, DPRD bersama KBST Sultra bakal mengupayakan penerapan Perda tentang bahasa, tidak hanya dilingkungan masyarakat, namun dilingkungan pemerintahan diwajibkan penerapannya.
“Sehingga kita bisa bersama-sama melestarikan bahasa yang baik dan benar, khususnya bahasa dan sastra daerah kita di Sultra,” tutupnya.
Editor: Adhil