KENDARI, suryametro.id – Maraknya kasus penambangan ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra), bukan baru pertama kali terjadi. Banyaknya potensi hasil alam di Sultra saat ini, membuat sejumlah pihak nekat menghalakan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
Belum lama ini, PT Antam sebagai salah satu perusahaan tambang mengeluarkan surat pernyataan resmi terkait PT TPI dan Aceng Surahman selaku kontraktor pertambangan atas dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam surat resmi PT Antam tersebut ditandatangani langsung Direktur Utama PT Antam Nicolas D Karter, terdapat dua poin yang menjadi petunjuk awal adanya tindakan penambangan ilegal di daerah kawasan pertambangan yang terletak di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
Pertama, berdasarkan surat klarifikasi dari KSO MTT nomor 05/KSO-MTT/2022 tanggal 24 Februari 2022, menyebutkan bahwa baik itu KSO MTT maupun LAM, tidak mempunyai kontrak dan tidak bekerjasama dengan PT TPI ataupun Aceng Surahman dalam melaksanakan kegiatan kerjasama dalam penambangan di dalam WIUP OP Antam.
“Kedua, sekiranya nanti terdapat fakta bahwa TPI dan/ Sdr Aceng surahman maupun pihak lain yang melakukan kegiatan penambangan di dalam WIUP OP Antam tanpa persetujuan Antam, maka Antam akan melakukan segala tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna kepentingan Antam sebagai pemegang IUP OP Antam yang sah,” tulis Dirut PT Antam dalam surat pernyataan resminya, Senin (21/03/2022).
Atas informasi tersebut, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sultra mendesak pihak penegak hukum untuk segera menertibkan aktivitas penambangan ilegal.
Ketua LMND Sultra, La Ode Farhan mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan temuan lapangan, PT TPI terbukti melakukan kegiatan pertambangan didalam kawasan hutan areal IPPKH PT KMS 27, yang dimana aktivitasnya juga didukung oleh pelabuhan jetty milik PT Cinta Jaya.
Olehnya dari itu, patut di duga PT TPI telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan berdalih menggunakan kontrak kerjasama dengan PT Antam Tbk.
Adapun hasil dari dampak penambangan ore nikel secara ilegal tersebut, menyebabkan sumber-sumber air bersih di kawasan penambangan tercemar dan rusak, khususnya di Desa Lamandowo, Kecamatan Andowia.
“Untuk itu, dengan tegas kami meminta aparat penegak hukum bisa secepatnya menuntaskan masalah ini. Jika terus dibiarkan, masalah penambangan ilegal akan semakin liar dan pasti akan sulit untuk diatasi,” kata Farhan kepada suryametro.id, Selasa (23/03/2022)
Editor : Adhil