Perampok di Kendari Gunakan Beha Sebagai Penutup Wajah, ART Jadi Korban Penikaman

72
Polres Kendari ungkap kasus perampokan di perumahan elit di Kendari - Foto: Rahman/suryametro.id

KENDARI, suryametro.id – Anggota Polres Kendari berhasil menangkap tersangka kasus perampokan dikawasan perumahan elit Citra Land Kendari, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu pagi (06/06/2021) sekitar pukul 05.30 Wita.

Tersangka dengan inisial AD, melakukan aksinya dengan menggunakan Beha untuk menutupi wajahnya. Beha warna orange yang digunakan itu, diambil setelah tersangka yang berumur 24 tahun berhasil masuk kedalam rumah.

Saat sudah berada didalam rumah, pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu, ingin
mengambil barang-barang berharga pemilik rumah. Namun, aksinya ketahuan oleh Assiten Rumah Tangga (ART) berinisial ID, saat tersangka memasuki ruang tamu.

“Saat tersangka masuk keruang tamu, tiba-tiba asisten rumah tangga terbangun dan melihat tersangka” ungkap AKP Bahtiar, Kabag Ops Polres Kendari dalam konfresi pers pengungkapan kasus perampokan, Senin (7/6/2021)

Lanjutnya, melihat tersangka ART yang berusia 19 tahun itu berteriak, sehingga membangunkan pemilik rumah berinisial AB. Mendengarkan teriakan pembantunya, yang berasal dari lantai bawah, pemilik rumah kemudian turun dan melihat pembantunya bersama tersangka tersebut.

“Tidak lama kemudian, pemilik rumah keluar dan meminta pertolongan, salah satu warga mendengar teriakan, kemudian mendatangi pemilik rumah tersebut,” jelasnya.

Kemudian, setelah kembali kedalam untuk memberikan pertolongan, ART itu telah mengalami luka tusukan di dada sebelah kiri yang disebabkan tusukan benda tajam, berupa pisau yang diambil tersangka saat bersamaan mengambil beha yang digunakan untuk penutup wajahnya.

“Tersangka kemudian melarikan diri dan bersembunyi diatas kanopi, dengan keadaan hanya memakai celana dalam,” tuturnya.

Kini, tersangka dan barang buktinya berupa beha dan pisau telah diamankan di Mapolres Kendari. Untuk mempertanggung jawab perbuatanya, tersangka dikenalan pasal 351 Ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Reporter: Rahman