Perbup Pilkades Disoal, Masyarakat Minta Pilkades Ditunda

86 views
Forum Pemerhati Desa Ketika Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD. (Foto: Samidin/suryametro.id)

WANGI-WANGI, suryametro.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkdes) serentak yang akan digelar 45 desa di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menuai pro kontra. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) yang notabenenya sebagai acuan dari pelaksanaan pemilihan kepala desa dinilia terkesan dipaksakan.

Mulai dari persoalan sosialisasi terkait Perbub nomor 1 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 37 tahun 2020 tentang tata cara pencalonan, Pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan, pemberhentian kepala desa. Hal itu diungkapkan, perwakilan Forum Pemerhati Desa, Ramil saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Raktat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Senin (23/02/2021).

Dalam RDP tersebut Ramil mengatakan, jarak waktu antara dibentuknya panitia di tingkat desa dengan pendaftaran Calon Kepala Desa (Calkades) sangat mepet akibatnya, sosialisasi Perbup itu hanya dilaksanakan satu hari secara serentak.

“Dari perbub 37 ke perbup 1 itu ada tujuh pasal tambahan terkait penerapan protokol covid-19, bahwa semua rangkaian Pilkades harus mematuhi protokol covid-19 harus ada Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis, tapi setelah dibuka pendaftaran mana ada seperti itu tidak ada bahkan iring-iringan pendaftar calon itu secara berkerumun tapi tidak ada sanksi dari panita hal itu karna perbup tidak tersosialisasikan dengan baik” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Idris Mandati yang juga tergabung dalam forum itu menyebutkan, alangkah tidak eloknya, kegiatan pemilihan kepala desa dilaksanakan di Waktu bulan suci Ramadhan.

“Saya kira kita semua di Wakatobi ini semuanya Islam. Hei, Yahudi saja itu ketika perang dengan Palestina ketika bulan suci ramadhan dihentikan perang. Kita ini terlalu dipaksakan kehendak,” cetusnya.

Sebelumnya, dihari yang sama, masyarakat dari Desa Liya Mawi, La Riko mendatangi DPRD untuk memberi pengaduan terhadap Perbup tersebut. Ia menyebutkan ada ketidakjelasan isi Perbup pada pasal 34.

“Poin perpoin dalam pasal 34 mengandung kalimat yang rancu dan multi tafsir seperti penilaian soal pengalaman kerja yang tidak dijelaskan dengan baik sehingga memicu perdebatan panjang ini ditakutkan akan menimbulkan konflik antara yang mendaftar dengan panitia,” sebutnya.

Usai mendengarkan aspirasi, Arman Alini mengatakan apa yang disampaikan oleh Forum Pemerhati Desa dan masyarakat akan disampaikan kepada pimpinan. Pihak DPRD juga sepekat akan memanggil instansi terkait untuk bersama-sama membahas hal tersebut.

“Apa yang disampaikan oleh kawan-kawan dari forum pemerhati desa kami sudah dengar dan selanjutnya kami akan sampaikan kepada pimpinan dan kami akan memanggil pihak-pihak yang terkait,”pungkasnya.

Reporter: Samidin
Editor: La Ode Muh. Abiddin