RAHA, suryametro.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Muna tahun anggaran 2024, yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Muna, Kamis (30/11/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD Muna Irwan didampingi wakil ketua DPRD Muna, Nasir Ido, turut dihadiri Plt. Bupati Muna, Bachrun Labuta, Anggota DPRD dari berbagai fraksi serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam Paripurna ini, diawali dengan pembacaan laporan hasil rapat gabungan komisi, yang disampaikan sekertaris gabungan komisi, Muh. Ikhsanuddin Makmun.
Ikhsanuddin, mewakili pimpin dan anggota DPRD Muna secara sah menyetujui seluruh konsep Rancangan Peraturan (Raperda) tentang APBD Kabupaten Muna tahun anggaran 2024.
Meski telah disetujui, ada beberapa catatan yang wajib dilakukan perbaiki oleh Pemda Muna diantaranya, melakukan pendataan dan inventarisasi serta melakukan sertifikasi aset-aset daerah, baik itu aset bergerak maupun yang tidak bergerak.
“Masih terdapat data penerima BPJS belum tertata dengan baik, sehingga Pemda untuk melakukan rekonsiliasi data penerima BPJS antara Disdukcapil Dinsos dan Dinkes yang terupdate dan tervalidasi setiap tahun,” ungkapnya.
Selanjutnya, alokasi APBD 2024 diperuntukkan untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, Pemda Muna diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan dan pemungutan terhadap wajib pajak dan retribusi.
“Pada rencana pemekaran kota Raha dan Muna Timur, Pemda Muna hendaknya mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD 2024 untuk mendukung upaya panitia pemekaran tersebut,” imbuhnya.
Adapun rincian APBD 2024 yakni pendapatan daerah sebesar Rp.1,3 triliun, sedangkan belanja daerah Rp1,3 triliun, Surplus Rp27,2 Miliar, penerimaan Rp4,7 miliar, pengeluaran Rp31,9 miliar, dan pembelian netto Rp27,2 miliar.
“Sebagai kesimpulan bahwa DPRD Muna menyetujui seluruh konsep RAPBD, sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2024,” tegas Ikhsanuddin.
Dalam Kesempatan itu, Plt. Bupati Muna, Bachrun Labuta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama Legislatif dan eksekutif, mulai dari proses penyusunan kebijakan umum dan anggaran dalam penyusunan prioritas sementara sampai dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2024.
“Alhamdulillah, semua dapat terlaksana dengan baik sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2024,” ucap Bachrun.
Selanjutnya, ia juga menerangkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Muna mempunyai arah yang akan dikerjakan serta belanja daerah yang jelas sehingga dapat meningkatkan pembangunan serta perekonomian yang bermuara para kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muna.
“Kedepan, kami berharap kerja sama antara pihak legislatif dan eksekutif dapat terus terjalin sehingga pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya dapat berjalan dengan lancar,” harap Bachrun diakhiri sambutannya.
Penulis: Iman