Periksa Anak Nurdin Abdullah, KPK Telusuri Dugaan Transaksi Keuangan

67 views
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA, suryametro.id – Putra gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif Nurdin Abdullah, M. Fathul Fauzy Nurdin, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/4/2021). Ia diperiksa terkait dengan adanya dugaan transaksi keuangan dari Nurdin Abdullah ke pihak lain.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersankga Nurdin Abdullah (NA) dkk. M. Fathul Fauzy Nurdin didalami pengetahuan saksi antara lain mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka Nurdin Abdullah (NA) yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Selain putra Nurdin Abdullah, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya. Diantaranya, Raymond Ardan Arfandy (wiraswasta), Rudy Ramlan (PNS) dan John Theodore (wiraswasta). Mekera semua diperiksa sebagai saksi dengan kasus yang sama.

Dikatakan, Raymond Ardan Arfandy dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka Agung Sucipto (AS) kepada Nurdin Abdullah karena adanya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel.

“Sekaligus di dalami mengenai kerjasama saksi dengan tersangka Agung Sucipto (AS) dalam pengerjaan proyek,” ungkapnya.

Sedangkan Rudy Ramlan diminta keterangannya untuk mendalami pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek yang di tenderkan oleh Pemprov Sulsel yang salah satunya dikerjakan oleh Agung Sucipto (AS).

“Untuk John Theodore didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proyek-proyek milik Pemprov Sulsel yang pernah saksi ikut mengerjakan,” tutupnya.

Diketahui, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK, Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.

Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

Penulis : Hariman