BANDUNG, suryametro.id – Herry Wirawan mengaku khilaf memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Herry pun meminta maaf atas perbuatannya itu.
Permintaan maaf Herry diucapkan saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022). Herry diperiksa jaksa secara online.
“Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil usai persidangan.
Dodi tak merinci kalimat permintaan maaf seperti apa yang diucapkan Herry menyusul aksi biadabnya itu. Namun dia memastikan bahwa Herry sudah meminta maaf dan mengaku khilaf.
“Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf),” kata dia.
Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan. Sejumlah saksi telah dihadirkan.
Sumber: detik.com