Perselisihan Hasil Pilkada di Muna Akan Segerah Tuntas

101 views
Kuasa Hukum KPU Kabupaten Muna, Abdul Razak Said Ali. (Dok. For suryametro.id)

RAHA, suryametro.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Selasa (16/2/2021) kedepan, dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan selesai saat itu juga.

Kuasa Hukum KPU Kabupaten Muna, Abdul Razak Said Ali saat dikonfirmasi media ini, Minggu (14/2/2021) mengatakan, bahwa putusan MK merujuk pada jawaban dan alat bukti yang telah disampaikan oleh pihak KPU sebagai termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Muna.

“Permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Muna tidak diputus pada putusan akhir, dengan demikian kami dapat pastikan PHP Muna selesai dihari itu juga,” jelasnya.

Hal ini didasari sesuai dengan PMK Nomor 8 tahun 2020, tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Lanjutnya, sebelum menentukan jadwal sidang, Mahkamah telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH itu, tentu Mahkamah telah melakukan pemeriksaan terkait permohonan pemohon maupun jawaban selaku termohon yang disandingkan dengan alat bukti yang telah diserahkan oleh para pihak.

Kemudian, jawaban yang telah disampaikan disidang yang lalu, sudah sangat komprehensif untuk mematahkan dalil-dalil pemohon dan Mahkamah telah suguhkan beberapa pilihan pertimbangan hukum, dengan argumentasi yang kuat baik pada sisi teori hukum, maupun pada sisi praktik. Khususnya, berkaca pada putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang tujuannya agar Mahkamah menolak permohonan pemohon

Dari pertimbangan tersebut, pada aspek kewenangan Mahkamah hanya memeriksa penetapan perolehan suara dan bukan sengketa proses apalagi hanya adanya perbedaan nama Paslon.

Selanjutnya, pada sisi legal standing pemohon, dimana selisih suara antara pemohon dan Pasangan Calon (Paslon) yang memperoleh suara terbanyak melewati ketentuan ambang batas yaitu melebihi dua persen.

“Permohonan pemohon yang tidak jelas karena adanya ketidak sesuaian antara dalil permohonan dan tuntutan permohonan, dan adanya perubahan materi pokok permohonan yang kami anggap cacat hukum,” tutupnya

Reporter: Iman Supa
Editor: Herman Erlangga