BAUBAU, suryametro.id – Pemerintah Kota Baubau bersama DPRD menggelar parat paripuna pembahasan terhadap Rancangan Perda tentang PDAM, Selasa malam (24/12/2024) di kantor DPRD Kota Baubau.
Salah satu agenda rapat tersebut, terkait usulan perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Peruhaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Molagina yang telah dituangkan dalam Rapeda tentang PDAM di pasal 3.
Rasman menjelaskan, Perumda air minum Tirta Molagina Kota Baubau merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pelayanan air minum dengan tambahan penekanan nama yakni Tirta Molagina yang bermakna “Tirta adalah air dan Molagina berasal bahasa wolio/buton yang bermakna dari kata lagi yang berarti lestari/tetap ada/tak berkesudahan dari dulu hingga sekarang atau dari sekarang hingga dimasa yang akan datang”.
“Dengan nama baru itu, kita harap Perumda air minum milik Kota Baubau ini, yang akan selalu hadir melayani kebutuhan air masyarakat. Tidak hanya airnya yang tetap ada/lestari tetapi perumda-nya yang akan selalu hadir melayani masyarakat,” ucap Rasman.
“Semoga, pembahasan Raperda Perumda air minum Tirta Molagina dapat menjadi upaya dan ikhtiar dalam menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Baubau yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab serta kehadirannya dengan wajah baru menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta ketaatan kepada peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Ditemui usai kegiatan rapat, Wakil ketua I DPRD Baubau, Natas Aryu mengatakan, dengan perubahan nama PDAM Baubau, diharapkan bisa lestari sesuai namanya sehingga bisa mendorong pertubungan ekonomi, memberikan rasa keadilan dan kepatutan bagi masyarakat.
Natas mengakui, PDAM saat ini masih perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh, serta perlu menjadi perhatian pemerintah.
“Masih banyak masyarakat yang mengeluh masalah air, jadi sudah seharusnya pelayanannya perlu ditingkatkan,” ucap Natas.
“Nantinya, akan dilakukan pembahasan baik itu lewat pansus atau pandangan masing-masing fraksi, intinya kami upayakan untuk diselesaikan tahun ini. Namun tidak juga dengan buru-buru tanpa memperhatikan detail manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Dewan PDAM Hj Asmahani menambahkan, upaya pembentukan Perda ini telah direncanakan sejak tahun lalu dalam rangka melakukan perbaikan sistem dan peningkatan PDAM melalui pelaksanaan seleksi calon Direktur yang selama ini hanya di isi oleh pelaksana tugas.
“Pastinya tidak hanya nama, namun juga sistem di dalam PDAM perlu untuk dibenahi. Paling tidak, masyarakat bisa menikmati layanan air dengan baik tanpa ada keluhan lagi,” tambahnya singkat.
Penulis: Sutiana