BUTON UTARA, suryametro.id – Sila Sika (31), seorang petani di Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), mendatangi kantor Polsek Kulisusu Barat untuk menyerahkan diri, Selasa (03/08/2021). Kepada polisi, Sila Sika mengaku telah menganiaya korban La Uli (42) menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka cukup serius.
Pelaku mengaku, aksi nekatnya itu karena dendam terhadap korban yang sudah dipendamnya. Sejak lama, korban kerap membuat pelaku merasa tersinggung karena sering mengganggu istrinya saat berada di kebun.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton mengungkapkan, aksi penganiayaan itu terjadi disalah satu pesta hajatan masyarakat setempat. Korban yang sedang aksi bersama warga lainnya, tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan langsung menebas korban dengan sebilah parang. Akibatnya, tangan kiri korban putus serta beberapa luka robek disekujur tubuh korban akibat sayatan parang milik pelaku.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun sayangnya, korban meninggal dunia dalam perjalanan.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah temat kejadian perkara. Masyarakat setempat juga diimbau untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa merugikan diri maupun orang lain seperti perbuatan Sila Sika,” kata IPTU Sunarton kepada suryametro.id.
Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah parang, sudah diamankan di Mako Polres Buton Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya juga, pelaku dijerat pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.
Penulis: Adhil