BAUBAU, suryametro.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau bersama satuan Narkoba Polres Baubau, lakukan tes urin petugas dan narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Baubau,” Rabu (31/08/2022).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Baubau Burhanuddin mengatakan, tes urin diikuti 30 petugas dan 36 orang Napi.
Tes urin dilakukan, sebagai tindak lanjut setelah dua Napi Lapas Baubau, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan diduga sebagai bandar sabu jaringan Lapas.
Burhanuddin mengatakan, untuk tahap pertama khusus napi yang menjalani tes urin, merupakan napi kasus narkoba. Hal tersebut, sesuai instruksi langsung kantor wilayah Kemenkumham Sultra.
“Saya dan petugas di lapangan juga di tes urin. Alhamdulillah, baik kami dari petugas maupun Napi semuanya negatif,” tegas Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan, Napi yang terbukti menggunakan narkotika bakal diberi sanksi tegas, selain menempati blok hunian khusus atau dikirim ke Lapas Kendari, hak-hak warga binaan bersangkutan akan dicabut mulai dari asimilasi, cuti bersyarat, remisi hingga pembebasan bersyarat.
“Untuk napi yang positif narkoba tidak akan digabung dengan napi lainnya,” tandasnya.
Sementara bagi pegawai Lapas sanksinya juga bertahap, terbukti menggunakan narkoba akan diberikan punisment oleh pimpinan.
“Tes urin merupakan bentuk penguatan komitmen dan peningkatan integritas petugas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tutupnya.
Editor: Adhil