PKB Sultra Gelar Tasyakuran di Pondok Pesantren

79 views
PKB Sultra Saat Menggar Tasyakuran di Pondok Pesantren - Foto: Rahman/suryametro.id

KENDARI, suryametro.id – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu.

Sebagai bentuk apresiasi diterbitkannya Perpres tersebut, DPW PKB Sultra menggelar tasyakuran bersama Pondok Pesantren, Jumat (17/9/2021)

Ketua DPW PKB Sultra, Jaelani saat dikonfirmasi mengatakan, dana abadi untuk pesantren ini merupakan buah dari perjuangan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Gus Muhaimin. Dimana, Wakil Ketua DPR RI itu terus getol menyuarakan dan mendorong pemerintah agar memberikan perhatian serius kepada pesantren melalui kebijakan anggaran.

“Ini merupakan kado terindah di Hari Santri. Dengan diterbitkannya Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, maka ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren,” jelasnya.

Lanjutnya, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2. Untuk itu, negara tidak boleh abai terhadap kepentingan pesantren. Sebab, pesantren dalam kesejarahannya ikut berkontribusi bagi pembangunan bangsa.

“Pesantren ini merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang butuh perhatian pemerintah. Kehadiran pesantren di tengah masyarakat sangat dibutuhkan karena berkaitan dengan kehidupan beragama,” jelasnya.

Dengan hadirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021, yang ditandatangani Presiden Jokowi ini, bisa diimplementasikan di Provinsi Sultra. Oleh sebab itu, ia mendorong agar wakil rakyat dari PKB untuk memperjuangkan peraturan daerah (perda) pendanaan pesantren di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Kita akan mendorong agar anggota dewan dari PKB untuk memperjuangkan Perda pendanaan pesantren. Ini sebagai bentuk komitmen DPW PKB Sultra mendorong peraturan hingga di tingkat daerah,” tuturnya.

Kemudian, berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, terdapat kurang lebih 86 pesantren yang tersebar di 17 kabupaten atau kota. Daerah yang paling banyak memiliki pesantren adalah Konawe Selatan sebanyak 17 pesantren, disusul Kota Kendari sebanyak 13 dan Konawe sebanyak 12, serta beberapa daerah seperti Kolaka, Kolaka Utara, Muna, Muna Barat, Kota Baubau dan Buton Utara.

“Semoga Perpres itu berlaku maksimal di 17 kabupaten dan kota di Sultra, agar perjalanan pesantren di Bumi Anoa terus berkembang dan maju,” pungkasnya.

Reporter: Rahman