KENDARI, suryametro.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.243 gram atau 4,2 Kilogram (Kg).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, BB yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode 1 Januari sampai 1 Juli 2022.
“Pemusnahan ini memang agenda dari Direktorat sendiri, dimana kegiatan ini kita upayakan dua kali dalam setahun, biasanya kita ambil pada momen 1 Juli, kemudian nanti di akhir tahun,” kata Kombes Bambang, Selasa (05/07/2022), dikutip dari Antarasultra.com.
Dia menyebut, pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi-potensi terhadap penyalahgunaan ulang barang bukti, terutama pada proses penyidikan sampai diproses di pengadilan.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan gabungan dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra jaringan Sumatera Utara yang diselundupkan melalui jalur udara dan pengungkapan Polresta Kendari.
“Tadi kita hadirkan semua tersangka sebanyak tujuh orang, dari Polda Sultra ada lima orang dan dari Polresta Kendari ada dua tersangka,” ujar dia.
Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kendari di halaman Polda Sultra dengan disaksikan Gubernur Sultra Ali Mazi dan tamu undangan lainnya di momen Hari Bhayangkara ke-76 di Mako Polda Sultra. (Adm)