Polemik Lelang Jalan Lingkar di Baubau, Batalkan atau Tempuh Jalur Hukum

151 views
Nama salah satu paket pekerjaan jalan lingkar di Kota Baubau. Foto: Screenshot LPSE Baubau

BAUBAU, suryametro.id – Polemik proses lelang tender empat jalan lingkar di Kota Baubau masih terus bergulir. Peserta atau perusahaan yang digugurkan tanpa sebab, mengancam untuk menempuh jalur hukum. Hal itu diungkapkan salah satu peserta lelang untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi.

PT. Cikools Ara Prima (CAP) yang menjadi penawar terendah dalam proses lelang resmi memasukan sanggahan, Selasa 9 November 2021. Dalam sanggahan itu, PT. CAP meminta Pokja III Setda Kota Baubau untuk membatalkan proses tender. Jika tidak, PT.CAP mengancam akan menempuh jalur hukum.

Berkas sanggahan yang diterima, ada lima pokok permasalahan yang diuraikan. Pertama terkait dengan penetapan pemenang dan pengumuman tender pada 4 November 2021. Selain itu juga tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi, No 62.09/BAEP-POKJA III/BPBJ/XI/2021 tanggal 04 November 2021.

Mengenai sanggahan tersebut, Direktur PT. CAP menjelaskan, pihaknya digugurkan oleh Pokja III Setda Kota Baubau dengan alasan PT. CAP tidak lulus/gugur. Alasannya, bukti perjanjian sewa alat excavator + Rock Driil Hammer tidak ada. Akan tetapi, Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melampirkan dokumen Bukti Perjanjian Sewa Alat Excavator + Rock Driil Hammer pada form penawaran teknis dan data kualifikasi perusahaan.

Perusahaan dengan peringkat penawaran terendah sampai tertinggi. Foto: Screenshot LPSE Baubau

Hal itu dibuktikan dalam Berita Acara Hasil Pemilihan tersebut diatas pada huruf B angka 1 Evaluasi Kualifikasi dan angka 2 Evaluasi Administrasi di nyatakan Lulus. Namun, pada evaluasi teknis di nyatakan tidak lulus karena tidak melampirkan Bukti Perjanjian Sewa Alat Excavator + Rock Driil Hammer tidak Ada.

Menurutnya, hal itu terjadi karena pokja tidak melakukan klarifikasi kepada Perusahaan PT. CAP dan Pokja III langsung menggugur PT. CAP dengan cara sepihak. Padahal seharusnya Pokja III melakukan klarifikasi sehingga dapat melihat keabsahan dokumen tersebut. Disisi lain, dokumen yang dinyatakan tidak ada menurut pokja, terlampir dalam berkas.

Bahwa dalam Dokumen Pemilihan Nomor 62/DP-POKJA III/BPBJ/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 pada IKP huruf C.
Penyiapan Dokumen Penawaran dan Kualifikasi point 17 Dokumen Penawaran angka 17.3 huruf b point 2 dinyatakan bahwa peralatan utama ada Perjanjian Sewa bersyarat, sedangkan dalam LDP tidak ada Perjanjian Sewa Alat bersyarat dan tidak memiliki format perjanjian sewa alat bersyarat tersebut.

Dalam metode evaluasi teknik tentang Peralatan Utama yang disediakan oleh Penyedia, tidak terdapat pada tahap evaluasi teknis peralatan bagi perusahaan yang melakukan persyaratan bersyarat. Sedangkan dalam ketentuan tentang peralatan utama tidak diperkenankan melakukan perjanjian sewa alat dalam waktu bersamaan. Dengan demikian POKJA III telah melakukan penambahan dokumen tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mimin juga ikut menyoal adanya prediksi pemenang tender yang dirilis salah satu media online di Baubau sebelum pengumuman lelang. Dimana prediksi itu benar dan terbukti. Sehingga pihaknya menduga telah terjadi persekongkolan dalam proses tender itu.

Menurut Mimin, tahapan pelelangan atau tender yang di tetapkan oleh Pokja III tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, pada angka 3.7.2 Pemilihan Pekerjaan Konstruksi dengan pasca kualifikasi point 1.

Pada peraturan ini, tahap Pendaftaran dan Pengunduhan dokumen ditetapkan dengan waktu dimulai sejak hari pertama pengumuman tender sampai dengan batas akhir penyampaian dokumen penawaran. Pada prakteknya, Pokja III menetapkan jadwal hari kedua pengumuman tender sampai sehari sebelum batas akhir penyampai dokumen penawaran.

Bahwa waktu Penyampaian dokumen penawaran yang diberikan oleh penyedia selama 3 (tiga) kalender atau waktu minimal sesuai dengan Parlem LKPP No 12 tahun 2021. Namun perlu diketahui pekerjaan yang di tender oleh Pokja III bukan kategori pekerjaan sederhana yang memiliki anggaran kecil, tapi pekerjaan yang kompleks dan memiliki anggaran besar yang dapat dilakukan oleh Penyedia dengan klasifikasi usaha menengah sehingga memerlukan waktu diatas 3 (tiga) hari kalender.

Surat Sanggahan tertanggal 09 November 2021 itu, ditembuskan kepada sejumlah instansi dan pihak-pihak yang dianggap berkompeten, tidak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan media cetak/Elektronik di Kota Baubau.

Selain PT. CAP, dua perusahaan lain, seperti PT. Rajasa Tomax Globalindo serta PT. Putra Nanggroe Aceh yang juga ikut tender dalam pekerjaan jalan lingkar Kota Baubau, telah lebih dulu menyatakan akan memasukan laporan aduan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Penulis: Hariman