Polemik Mega Proyek Jalan Lingkar, Kadis PUPR Baubau: Penandatanganan Kontrak Tetap Berjalan

280 views
Kadis PUPR Baubau, Andi Hamzah

BAUBAU, suryametro.id – Pemerintah Kota Baubau dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akhirnya angkat bicara terkait dengan banyaknya polemik yang terjadi dalam proses lelang empat mega proyek jalan lingkar. Bahkan, proyek yang menelan anggaran hingga ratusan milyar itu, kini tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Gugatan di PTUN tersebut dilayangkan oleh salah satu peserta lelang, yakni PT. Putra Nanggroe Aceh (PT. PNA). Jadwal sidang perdana pun sudah dijadwalkan akan digelar pada 23 November 2021 mendatang. Para pihak yakni, Kelompok Kerja (Pokja) III, PPK/KPA, perusahaan pemenang selaku tergugat dan PT. PNA selaku penggugat sudah menerima surat panggilan menghadiri sidang perdana beragendakan tentang panggilan pemeriksaan persiapan perkara nomor: 51/G/2021/PTUN.Kdi.

Saat ditemui suryametro.id, Kepala Dinas PUPR Kota Baubau, Andi Hamza menjelaskan pada dasarnya dinas sangat berkomitmen menjalankan amanat aturan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk ketentuan ranah kewenangan para pihak dan tahapan-tahapan dalam pengadaan.

Olehnya itu, adanya proses PTUN yang disampaikan oleh pihak yang kalah dalam proses tender merupakan proses hukum yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak dalam proses pengadaan.

“Dinas sangat menghormati proses tersebut. Dinas pun akan mengikuti proses-proses yang dilaksanakan oleh Pengadilan,” jelas Andi Hamzah, Sabtu, 20 November 2021.

Pihaknya mengaku, akan berkoordinasi dengan bagian hukum untuk mengkaji laporan yang dilayangkan oleh salah satu peserta lelang. Termasuk, nanti siapa yang akan datang menghadiri panggilan sidang di PTUN Kendari. Namun, tentang permintaan untuk menghentikan proses penandatangan kontrak dinilai tidak tepat. Pasalnya, tidak ada ketentuan atau regulasi yang mengatur hal tersebut, kecuali sanggah banding.

“Tidak adanya ketentuan di dalam peraturan yang mengamanatkan proses PTUN harus menghentikan tender dan kontrak. Maka Dinas harus menjalankan tahapan selanjutnya sesuai aturan. Karena di aturan yang dapat menghentikan sementara adalah ketika adanya sanggah banding. Saat ini tidak ada sanggah banding,” tegasnya.

Andi Hamzah kembali menjelaskan, bahwa pokja pemilihan selaku panitia tender telah melaksanakan proses pemilihan dan sudah di dapatkan pemenang. Terdapat sanggah yang masuk dan sudah disampaikan penolakan dari Pokja pemilihan.

“Sampai saat ini, Dinas tidak mendapatkan adanya sanggah banding, dan hasil pemilihan sudah disampaikan Pokja ke PPK. Sehingga tahapan selanjutnya ada PPK akan memproses pelaksanaan kontrak,” paparnya lagi.

Pihak pemerintah dalam hal ini PUPR juga dapat melakukan proses lebih lanjut mengikuti tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan dalam proses peradilan, serta arahan-arahan yang akan dilaksanakan oleh majelis Hakim.

“Dalam pelaksanaannya, Dinas akan melaporkan ke Wali Kota (As Tamrin) dan akan berkoordinasi dengan bagian hukum serta Inspektorat untuk proses pendampingan yang dapat dilaksanakan,” katanya.

Guna keberhasilan pembangunan mega proyek jalan lingkar, Andi Hamzah tak lupa meminta dukungan semua stakeholder agar semua dapat berjalan mulus.

“Mohon dukungan semua pihak agar pembangunan yang sudah direncanakan untuk Kota Baubau dapat segera direalisasikan. Sehingga masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan,” tutupnya.

Perlu diketahui, gugatan PT. PNA akan masuk ke tahap persidangan yang rencananya akan digelar pada Selasa, 23 November 2021. Ada empat tergugat dalam sengketa administrasi  ini yakni Kepala ULP/UKPBJ Cq Pokja III selaku panitia tender, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cq KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau, PT. Merah Putih Alam Lestari (PT. MPAL) sudah dipanggil oleh PTUN Kendari untuk menghadiri sidang perdana itu serta PT. Meutia Segar sebagai pemenang tender.

Empat mega proyek jalan lingkar yang menjadi sorotan dalam proses tender yakni peningkatan jalan lingkar ruas 2 Waborobo-Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 41.660.803.880, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 40.423.956.090. Kemudian peningkatan jalan lingkar ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan pagu anggaran Rp 40.044.499.770 dan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi-Sorawolio tahap IV dengan pagu anggaran Rp 43.935.903.386.

Penulis : Hariman