Polemik SDN 2 Wajo, Ahli Waris Sepakat Terima Tawaran Pemkot Baubau

23
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Baubau, Nova Aulia.

BAUBAU, suryametro.id – Setelah berpolemik cukup lama, terkait sengketa lahan antara pihak ahli waris dan SDN 2 Wajo, akhirnya berujung kata sepakat.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera (Kasi Datun), Kejaksaan Negeri Baubau, Nova Aulia dikonfirmasi, Senin (24/03/2025) mengatakan, setelah melalui tahap negosiasi dan upaya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Baubau, pihak ahli waris akhirnya menerima tawaran harga dari Pemerintah Kota Baubau.

“Nilai yang dibayarkan itu sekitar Rp 1,3 miliar. Dan sudah sepakat, tinggal menunggu proses pembayaran saja,” ungkap Noval.

Kasus perkara ini, Kejaksaan hanya diminta untuk upaya pendampingan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Baubau.

Sementara besaran nominal yang disiapkan Pemkot Baubau, merupakan hasil dari perhitungan nilai yang melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Kami dari kejaksaan Baubau sangat mengapresiasi pihak ahli waris yang akhirnya mau menerima tawaran harga dari Pemkot Baubau. Ya semoga masalah ini berakhir setelah proses pembayaran, tidak ada lagi polemik yang teradi di kemudian hari,” harap Noval.

“Untuk selanjutnya, kita juga akan pantau proses pembayarannya. Supaya nanti pembayarannya sesuai dan diterima langsung oleh pihak yang tepat,” tambahnya menutup.

 

Penulis: Sutiana