KENDARI, suryametro.id – Tim Ditresnarkoba PoldaBat Sultra, kembali mengamankan seorang pria berinisial R, yang diduga jadi kurir atau pengedar sabu jaringan Lapas Kendari.
Pria berumur 27 tahun itu, berhasil diamankan di Jalan Chairil Anwar, Lorong Lamarundu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Kamis Malam (19/8/2011) sekitar pukul 22.15 Wita.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka, yang sudah sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Kabid Penmas Polda Sultra saat dikonfirmasi, Sabtu (21/8/2011)
Lanjutnya, dari hasil penggeladahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebayak dua sachet berukuran sedang dengan berat 30,85 gram, satu buah tas warna hitm, satu lembar baju kemeja warna abu-abu, satu sachet kosong berukuran sedang, satu unit handpone dan 1 buah lakban warna coklat.
Kemudian, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang narapidana Kota Kendari berinisial FT, dengan cara di tempelkan di salah satu warung bakso, melalui komunikasi handpone.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana di Kota Kendari, dengan cara di tempelkan dan diarahkan melalui komunikasi handpone,” tuturnya.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolda Sultra. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: Rahman