MEDAN, suryametro.id – Personel Polsek Deli Tua, Bripka P, yang sempat diserang warga saat meminta uang damai di Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka. Bripka P sudah ditahan di Polrestabes Medan.
“Kita proses pidananya. Kepada personel tersebut kita kenakan Pasal 368 juncto 53 KUHP, ancaman pidana 9 tahun kurungan penjara,” ucap Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus di Medan, Sabtu (13/11/2021).
Irsan mengatakan Bripka P melakukan pemerasan kepada korban. Irsan mengatakan saat ini Bripka P masih diperiksa lebih lanjut.
“Kita sedang melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi yang melihat kejadian itu,” ucap Irsan.
Irsan menyebut pihaknya akan menindak tegas personel yang melakukan tindakan melanggar hukum. Irsan meminta warga melaporkan jika mendapati adanya personel yang tidak baik.
“Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan personel yang tidak baik. Kita akan tegas, kita akan pidanakan. Kita mau personel Polrestabes Medan ini baik semua. Tolong infokan jika ada personel yang tidak baik,” jelasnya.
Uang hingga Surat Kendaraan Disita
Dari tangan Bripka P, diamankan barang bukti uang Rp 100 ribu yang diduga hasil pemerasan. Ada juga surat-surat kendaraan korban yang diambil Bripka P.
Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang pria berseragam polisi dikerumuni warga dengan narasi dihajar massa viral di media sosial (medsos). Peristiwa itu terjadi gara-gara pria itu dicurigai warga sebagai polisi gadungan.
Dilihat lansir dari detikcom, Jumat (12/11), tampak pria berseragam polisi itu dikerumuni masyarakat. Pria itu ditanyai oleh sejumlah warga.
Dia diminta menunjukkan identitasnya. Warga terlihat memaksa pria berseragam polisi itu membuka helm dan membuka rompi.
Pengunggah menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Dr Mansyur, Medan. Menurut pengunggah, pria itu mengaku Bripka P dan bertugas di Polsek Deli Tua.
Polda Sumut pun membenarkan jika Bripka P merupakan anggota kepolisian. Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan Bripka P melakukan pemerasan kepada warga.
“Saya ngecek, penanganan oleh Polrestabes Medan terkait dengan berita viral adanya anggota Polri, oknum anggota Polretabes khususnya Polsek Delitua yang melakukan modus operandi memeras masyarakat, saya bilang itu memeras masyarakat dengan modus pura-pura dikatakan bahwa dia melakukan pelanggaran,” kata Panca kepada wartawan, Jumat (12/11).
Panca mengatakan Bripka P akan diberikan hukuman. Bripka P terancam hukuman etik dan pidana.
“Proses hukumnya tidak hanya disiplin tapi kode etik, termasuk pidana,” ucap Panca.