BAUBAU, suryametro.id – Dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 41,46 gram diringkus jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Baubau.
Pelaku adalah MR (17) dan LA (19) yang merupakan warga Kabupaten Muna. Kedua dua pelaku diamankan jajaran Satnarkoba Polres Baubau di dua lokasi yang berbeda pada Minggu 6 Februari 2022.
Wakapolres Baubau Kompol Bahtiar menjelaskan, terungkapnya kedua pelaku ini saat jajaran Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran BTN Bukit Sari sering terjadi transaksi jual-beli narkoba.
Mendapat laporan itu, jajaran opsnal Satnarkoba Polres Baubau kemudian patroli disekitar lokasi untuk melakukan pengintaian. Kemudian pelaku MR (17) yang masih dibawa umur itu berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa, kata Bahtiar, pelaku MR mengaku dalam mengedarkan narkotika bukan hanya sendiri, namun dilakukan bersama temannya yakni LA (19). Selain itu, MR juga mengaku menyimpan sisa sabu di rumah keluarganya tempat ia tinggali bersama pelaku LA.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh tim kami, berhasil ditemukan sebanyak 45 saset Narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Bahtiar dalam koferensi pers di Gedung Kemitraan Polres Baubau, Selasa (15/2/2022).
Setelah mengamankan barang bukti, kemudian jajaran opsnal Satnarkoba melakukan pengembangan dan mencari keberadaan pelaku lain. Hingga akhirnya, pelaku LA berhasil diringkus di jalan poros Baubau menuju Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Kemudian kedua pelaku bersama barang bukti diamankan, guna dilakukan pemeriksaan dan menjalani proses hukum.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 45 paket kristal bening narkotika jenis shabu seberat 41,46 gram bersama pembungkusnya, satu kantong plastik warna hitam serta HP para pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Penulis: La Ode Muh. Abiddin