Polisi Siapkan Sanksi Bagi Warga Nekat Mudik Lebaran

60 views
Polisi menyiapkan sejumlah sanksi bagi warga yang nekat mudik Lebaran mulai dari sanksi denda, sosial, hingga kurungan. Ilustrasi. Polisi menyiapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik Lebaran. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

JAKARTA, suryametro.id – Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi warga yang nekat mudik Lebaran selama masa larangan yang berlaku pada 6-17 Mei mendatang.

Larangan mudik selama perayaan hari raya Idulfitri atau Lebaran diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Poin J SE tersebut mengatur soal sanksi denda, sanksi sosial, hingga kurungan sesuai perundang-undangan bagi warga yang nekat mudik.

“Kalau itu ada pelanggaran-pelanggaran yang lain akan ditindak sesuai UU yang ada aturan yang berlaku,” kata dia, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (21/4/2021).

Sejumlah UU itu mulai dari UU Lalu Lintas, pelanggaran protokol kesehatan, hingga pemalsuan surat.

Sanksi juga diberikan kepada warga yang ketahuan mudik namun tak membawa sejumlah syarat seperti surat kesehatan atau bebas Covid-19 yang telah diatur dalam edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Menurut Rudy, sanksi atau denda yang dijatuhkan bakal menyesuaikan peraturan daerah, terutama terkait pelanggaran protokol kesehatan. Ia turut mewanti-wanti warga jika nekat memalsukan surat pengantar atau izin mudik.

“Kadang tidak menutup kemungkinan ada yang nakal. Dipalsukan ya, udah beda lagi itu namanya pemalsuan surat. Jadi sesuai dengan apa yang dilanggar,” kata dia.

Tindakan pemalsuan surat bebas Covid-19 bisa dijerat Pasal 267 ayat 1 KUHP dan Pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga empat tahun.

Selain penerapan sanksi, pihaknya juga akan mengantisipasi kemungkinan warga untuk tetap pulang kampung.

Misalnya, kata dia, dengan menilang sekaligus menyita kendaraan yang nekat membawa penumpang saat masa larangan mudik. Penyitaan bakal dilakukan hingga masa larangan mudik berakhir pasca 17 Mei.

Sedangkan penumpang kendaraan nantinya akan dikembalikan ke kota asal menggunakan transportasi dari Dinas Perhubungan setempat.

“Ini nanti penumpangnya akan diturunkan, dianter polisi kembali ke daerahnya pakai bus yang dari (dinas) perhubungan,” ujar Rudy.

(adm/lma)