Daerah Buton Utara Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Dana Desa di Butur

Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Dana Desa di Butur

Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi Dana Desa tahun 2019 dan 2020. Doc. suryametro.id

BURANGA, suryametro.id – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buton Utara (Butur), telah menetapkan dan menehan dua orang tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 dan 2020.

Kedua tersangka yakni inisial EA sebagai Kepala Desa dan HY sebagai Kaur Keuangan di Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan tersangka tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolres Butur AKBP Bungin Masokan Misalayuk didampingi Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton Hafala melalui jumpa Pers di Mapolres Butur belum lama ini.

Kapolres Butur AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam kesempatan itu mengatakan, ada lima modus yang digunakan oleh tersangka. Pertama, tidak melibatkan Sekertaris Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan dalam melaksanakan kegiatan.

Kedua, pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase dan pembangunan lapangan futsal tidak sesuai dengan spesifik sebagaimana dalam rancagan anggaran bangunan (RAB).

Ketiga, Memanipulasi SPJ Dana Desa dengan mengambil dokumentasi pembagunan rumah dermaga Desa Labulanda, seolah-olah pembagunan rumah dermaga Desa Kasulatombi telah selesai dikerjakan.

Keempat, tersangka EA dan HY selaku penanggungjawab keuangan, hingga kini belum mentransfer dana Bantuan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun anggaran 2019 ke rekaning Kas Bumdes.

Kelima, tersangka EA dan HY terlibat langsung dalam proses kegiatan fisik pembagunan rumah dermaga, jalan usaha tani, jalan lingkungan, saluran drainase, dan pekerjaan pembagunan lapangan futsal Desa Kasulatombi.

“Ini terbagi beberapa kegiatan, tapi yang kita angkat hanya satu, yaitu tentang pembuatan lapangan futsal dengan nilai Rp534 juta. Dimasing-masing tahun anggaran 2019 dan tahun 2020, kita jumlah total kerugian negara yaitu Rp628 juta,” kata Kapolres Butur.

Mantan Kasubid IV Ditreskrimsus Polda Sultra ini menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 Junto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Editor: Adhil

Exit mobile version