MUNA, suryametro.id – Satreskrim Polres Muna berhasil meringkus Said (36), yang mengiris wajah istrinya berinisial L (26) dengan menggunakan silet.
Kepolisian menangkap pelaku di rumah bibinya Desa Lupia, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (29/3/2022) sekira pukul 23.30 Wita.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra. Saat dikonfirmasi melalui via telpon, Astaman mengaku, mendapat informasi keberadaan pelaku dari warga sekitar.
Usai melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Konawe Utara (Konut), Astaman bersama tim kemudian membekuk pelaku di tempat persembunyiannya. Pelarian pelaku terhenti di Kabupaten Muna, pelaku saat ditangkap tak berkutik ketika polisi mengepung rumah tersebut.
“Ya, barusan kita tangkap ini. Saat ini pelaku telah digiring di Mapolres Muna,” ujar mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari ini.
Diberitakan sebelumnya, pelaku menganiaya istrinya inisial L di Desa Barasanga, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konut pada Minggu (27/3/2022) sekira pukul 01.00 Wita.
Saat kejadian, korban sedang tertidur, tiba-tiba pelaku datang dan menyayat wajah istrinya menggunakan silet satu kali. Korban sempat menendang pelaku, namun pelaku menarik korban keluar kamar hingga terjatuh.
Saat itu, pelaku kembali menganiaya istrinya dengan membabi buta.
Akibatnya, sekujur tubuh korban mengeluarkan darah. Korban berusaha melarikan diri keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Dua hari melarikan diri, pelaku dibekuk di Kabupaten Muna.
Penulis: La Ode Muh. Abiddin