RAHA, suryametro.id – Remaja tersangka begal di hutan Warangga, Kelurahan Mangga Kuning pada 12 Juni 2021, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Muna. Tersangka dengan inisial DYM diringkus Senin (12/7/2021) kemarin.
Pria berumur 16 tahun itu, masih berstatus sebagai pelajaran, yang merupakan warga Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Pada saat itu, korban atas nama Wa Evi yang berboncengan mengunakan motor dengan rekannya, melewati jalur hutan Warangga sekitar pukul 21.23 wita. Tiba-tiba, tersangka yang mengendarai motor muncul dari arah belakang menghimpit dan merampas Handphone (HP) korban.
“Setelah mendaptkan HP, tersangka langsung kabur melarikan diri. Dari kejadian itu, korban langsung melapor ke kantor polisi,” ungkap IPTU Hamka, Kasat Reskrim Polres Muna saat dikonfirmasi, Rabu (14/7/2021)
Lanjutnya, berdasarkan loparan tersebut, pihkanya langsung melakukan penyelidikan. Keberadaan tersangka terendus berkat CCTV salah satu Bank di Kota Raha, yang merekam tersangka ketika berusaha menggasak uang korban melalui ATM. Sebab, HP korban saat dirampas terselip ATM dan nomor pin di balik kondom ponselnya.
“Tim Jatanras Sat Reskrim, langsung mendatangi rumah tersangka dan mengamankan barang bukti,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum melakukan aksinya tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi Minuman Keras (Miras). Selain itu, tersangka juga sudah beberapa kali beraksi melakukan begal di seputaran Sidodadi bagian DPRD dan rumah adat di Jalan by pass.
Kini, tersangka dab barang buktinya telah diamankan di Mapolres Muna. Untuk mempertanggung jawabkab perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan atau begal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP subsider Pasal 368 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 362 KUHP, dengan diancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Reporter: Iman Supa