BAUBAU, suryametro.id – Polres Wakatobi diminta tegas menindak semua aktivitas pertambangan galian C. Hal tersebut diungkapkan Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (Ek-LMND) Kota Baubau usai Polres Wakatobi dinyatakan menang dalam proses praperadilan melawan PT. Buton Karya Konstruksi.
“Kami meminta agar seluruh pengusaha tambang yang pernah beroperasi di Kabupaten Wakatobi untuk di tindak. Ada beberapa perusahaan sama seperti PT Buton Karya Kontruksi, juga pernah beroperasi. Hal ini berdasarkan banyaknya lubang berdiameter raksasa di tanah Wakatobi khususnya di Kecamatan Wangi-Wangi,” ucap Sekretaris Ek-LMND Baubau, Yayan Serah, Selasa (22/6/2021).
Ia menambahkan, mengutip pernyataan Kapolres Wakatobi disalah satu media, yang menghimbau para pelaku usaha agar menghentikan aktivitas tambang galian C. Imbauan Kapolres tersebut sangat diapresiasi, akan tetapi pihaknya meminta kepada pihak kepolisian Polres Wakatobi untuk tidak menutup mata soal galian-galian yang kini membekas.
Ia meminta segera lakukan pemeriksaan kepada siapa dan perusahaan apa, yang sebelumnnya pernah beroperasi melakukan aktivitas galian C di Wakatobi. Terlebih lagi, beberapa alat berat seperti excavator pernah disita oleh Polres Wakatobi.
“Iya sejak disitannya alat berat berjenis excavator milik PT Buton Karya Kontruksi, saya pernah melakukan diskusi bersama kasat Reskrim Polres Wakatobi agar menuntaskan masalah tersebut, di sisi lain saya juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang pernah beroperasi melakukan aktivitas galia C,” jelasnya.
Selain itu, ada juga imbauan Kapolres Wakatobi terkait dengan penghentian seluruh kegiatan pertambangan galian C. Artinya, pihak Polres Wakatobi mensinyalir adanya dugaan pelaku usaha pertambangan galian C yang belum mengantongi izin resmi.
“Olehnya itu kami sangat mengapresiasi ketegasan Kapolres Wakatobi, dan kami berharap agar beliau mengindahkan permintaan kami dengan memeriksa tanpa tebang pilih perusahaan-perusahaan yang pernah beroperasi melakukan aktivitas galian C di Kabupaten Wakatobi, setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum,” tutupnya.
Penulis : La Ode Muh. Abiddin