Polres Wakatobi Menangkan Praperadilan Kasus Penambang Galian C

70 views
Kapolres Wakatobi Suharman Sanusi, saat ditemui di Mako Brimob Polres Wakatobi. (Foto: Samidin/suryametro.id)

WANGI-WANGI, suryametro.id – Manager PT Buton Karya Kontruksi inisial S, menggelar sidang Praperadilan, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Wakatobi, Senin (21/6/2021). Pada praperadilan tersebut, Polres Wakatobi memenangkan putusan hakim dan Manager PT BKK dinyatakan bersalah oleh hakim.

Kapolres Wakatobi, Suharman Sanusi saat ditemui di Mapolres Wakatobi mengatakan, meski telah dinyatakan bersalah, tersangka belum dilakukan penahanan, karena dinilai masih kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Kooperatif atau tidak, itu juga menjadi pertimbangan penyidik, jika kooperatif bisa saja tahanan dalam kota dan Kasat sudah sampaikan laporan bahwa jika tidak kooperatif lagi bisa nanti ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

“Proses penyidikan tetap, berjalan apakah dihentikan atau tidaknya itu tergantung penyidik,” ucapnya.

Sebelumnya, PT BKK mengajukan prapradilan usai kasusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Sidang yang dibuka pada 14 Juni 2021 lalu, dengan menghadirkan sejumlah saksi kedua belah pihak termasuk saksi ahli.

Pada saat itu, Ketua Tim Kuasa Hukum PT BKK Dedi Ferianto, membacakan pokok permohonan gugatan praperadilan. Salah satunya, mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan Polres Wakatobi. Gugatan yang berlangsung selama tujuh hari itu, Polres Wakatobi yang berposisi sebagai tergugat diputus menjadi pemenang.

Atas Kekalahan PT BKK tersebut, Kapolres Wakatobi menghimbau agar masyarakat tdak main-main melakukan aktifitas pertambangan ilegal yang cenderung melawan hukum.

“Kami menghimbau pelaku usaha untuk sementara waktu menghentikan seluruh kegiatan galian tambang C,” tandasnya.

Lanjutnya, menyangkut keresahan pelaku usaha dan masyarakat yang membutuhkan material galian terutama jenis sirtu (tanah galian). Ia menyarankan menunggu proses perizinan tambang selesai diproses.

“Sudah ada pihak mengurus izin. Nanti kita tanya kembali sudah sampai kemana perkembangan izin galian C”, bebernya.

Reporter: Samidin