ANDOOLO, suryametro.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Moramo Utara (Morut) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), mengamankan pasangan suami istri (Pasutri), inisial MYM dan AM asal Kabupaten Buton. Pasangan tersebut, diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit motor milik Suryani, warga Desa Sanggula, Kecamatan Morut.
Dugaan pencurian kendaraan tersebut, dilakukan Pasutri pada Senin (08/08/2022), sekitar pukul 04.00 Wita di rumah korban. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Morut Iptu Erwan Marchdonida dikonfirmasi, Selasa (09/08/2022).
“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), MYM dan AM diketahui adalah Pasutri. Kami tangkap disalah satu rumah kos di Kota Kendari, bersama barang bukti berupa satu unit motor merek Yamaha mio gear warna hitam milik korban atas nama Suryani,” beber Kapolsek.
Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Polsek Morut langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mendapatkan informasi bahwa, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Suryani adalah MYM dan AM.
“Dari hasil pemeriksaan saksi korban, pelaku sebelum melakukan pencurian telah tinggal serumah dengan korban selama 18 hari, atas inisiatif korban untuk memberikan tempat tinggal kepada pelaku, namun pada Senin (08/08/2022) sekitar pukul 04.00 Wita, MYM dan AM membawa motor milik korban tanpa sepengetahuan dari korban,” terangnya.
Dari informasi itu, sambung Erwin kemudian dilakukan penangkapan terhadap MYM dan AM beserta barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merk Yamaha Mio Gear Warna hitam dengan nomor polisi DT 4749 TH. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor dan telepon genggam.
“Saat ini pasangan tersebut diamankan di Mako Polsek Morut guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek menutup.
Penulis: Udin