Polsek Tongkuno Dinilai Lambat Tangani Kasus Laporan Ketua DPC PKB Muna

211
Polsek Tongkuno Dinilai Lambat Tangani Kasus Laporan Ketua DPC PKB Muna

RAHA, suryametro.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tongkuno, Kabupaten Muna yang menangani laporan Ketua DPC PKB Kabupaten Muna atas dugaan pencemaran nama baik, dinilai lambat hingga terkesan tidak serius menangani.

Ketua DPC PKB, Arwaha Ady Saputra saat ditemui di Polsek Tongkuno, Jumat 10 Mei 2024, sangat tidak puas atas kinerja penyidik Polsek Tongkuno dalam menangani laporan atas pencerahan nama baiknya apalagi tindakan yang dilakukan oleh oknum jelas sangat merugikan nama baiknya dalam kontestasi pemilu 2024 lalu.

“Kinerja Penyidik yang menangai kasusku perlu dipertanyakan, ada hal apa karena didalam laporanku jelas oknum yang saya laporkan begitupun saksi yang saya berikan, karena tindakan oknum pelaku ini telah mencemarkan nama baikku dengan bahasa yang ia sebarkan bahwa saya memiliki utang padahal itu sangat tidak benar adanya,” ucap Arwaha Caleg Provinsi.

Lanjutnya, Kehadirannya di Polsek Tongkuno mempertanyakan perkembangan kasusnya hingga membawah 3 orang saksi untuk dimintai keterangannya.

“Saya kembali menghadirkan saksi untuk memperkuat bukti terkait aduan, karna sebelumnya saya pikir sudah cukup saksi namun ternyata masih dianggap belum ada bukti yang menguatkan menurut penyidik, sehingga saya hadirkan tambahan saksi lagi sebanyak 3 orang, dan kalau itu dianggap masih belum cukup akan ditambahkan lagi saksinya,” lanjutnya.

Selain itu Arwaha berharap agar pihak Polsek Tongkuno dapat dengan segera menindak lanjuti laporan hingga statusnya bisa ditingkatkan.

“Semoga dengan tambahan saksi yang saya hadirkan hari ini bisa menambah kekuatan bukti sehingga laporannya bisa ditindaklanjuti secepatnya, Kalaupun kasus diam begitu-bgitu terus saya akan tarik dan laporkan kembali di Polres Muna,” tegasnya.

Sementara itu Kapolsek Tongkuno melalui Kanit Reskrim Bripka La Mponi, membenarkan atas adanya laporan Arwaha, namun pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti sebab pihaknya belum mendapatkan kekuatan bukti untuk meningkatkan statusnya, sehingga perlu adanya tambahan saksi.

“Kami juga harus berhati-hati dalam meningkatkan status perkara, kalau sudah ada salah satu unsur terpenuhi langsung kami tindaki tidak perlu menunggu lama-lama, sehingga kami perlu tambahan saksi untuk melengkapi keterangan yang bisa menguatkan dan Alhamdulillah sudah ada tambahan saksi yang dihadirkan hari ini dan langsung saya lakukan pemeriksaan biar prosesnya lebih cepat,” tutupnya.

 

Penulis: Iman