PosAL Baubau Tangkap Tiga Warga Buteng Pelaku Bom Ikan di Perairan Kapuntori

19
Kolonel Laut (P) Dedi Wardana menunjukan barang bukti bom ikan yang berhasil diamankan dari para pelaku bom ikan. Foto: Adhil/suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – Pos TNI Angkatan Laut (PosAL) Baubau, berhasil meringkus tiga orang warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), pelaku penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Desa Kamelanta, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton.

Ketiga pelaku masing-masing berinsial NA (29), AM (21) dan AD (15) yang saat ini masih berstatus pelajar.

Komandan pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana dalam rilisnya mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil dari pengembangan atas sejumlah laporan dari masyarakat.

Untuk melancarkan aksi penangkapan, anggota PosAL Baubau dibagi menjadi dua tim, yaitu tim darat dan tim laut.

“Tim yg melaksanakan penyisiran di sekitar perairan, mendapatkan informasi dari Tim Laut bahwa para terduga mengarah ke pesisir pantai Desa Kamelanta, selanjutnya tim darat melakukan penyekatan dan mendapatkan para terduga tepatnya di Desa Kamelanta, Dusun Tobea,” terang Kolonel Laut Dedi.

Dari hasil penangkapan itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  1. 5 Botol bom ikan (Kemasan ukuran botol Bir) Siap pakai.
  2. 2 Kg pupuk cantik (bahan baku handak) yang sudah di campur minyak tanah.
  3. Potongan obat nyamuk bakar.
  4. 1 Buah korek api kayu.
  5. 1 Buah kacamata selam.
  6. 1 Botol air mineral kecil berisi pupuk cantik yang sudah di campur belerang korek api kayu (sisa pemakaian).
  7. 1 Bungkus Kapas.
  8. 1 Buah perahu/Body Fiber.
  9. 1 Buah mesin kompresor merk Sharp.
  10. 2 Rol selang kompresor.
  11. 1 Buah mesin tempel merk yamaha 15 PK.
  12. 1 Buah jerigen isi BBM 5 Liter.
  13. 2 Buah dayung.
  14. 1 Toples kunci.
  15. 2 Buah styrofoam box dengan berisi es balok dan ikan hasil bom ± 20 Kg.
  16. 1 Buah kacamata selam.
  17. 1 Buah jergen 5 Liter berisi Miras Lokal/Konau.
  18. 1 Buah jangkar dan talinya.
  19. 2 Buah HP.
  20. 2 Buah serok ikan.

Guna untuk proses labih lanjut, tiga pelaku langsung diamankan di Markas Komando PosAL Baubau beserta seluruh barang buktinya, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan, dapat membahayakan diri pelaku dan orang sekitarnya serta merusak ekosistem laut yang seharusnya ditinggalkan, dan ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mensosialisasikan,” pesan Kolonel Laut Dedi diakhir konferensi persnya.

Penulis: Sutiana