PPKD Tak Lakukan Verifikasi Faktual di Lapangan Bisa Diberhentikan

73 views
Kepala DPMD Muna, Rustam.

RAHA, suryametro.id – Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) serentak di 124 desa se Kabupaten Muna, mulai lakukan pemutahiran dan validasi data pemilih. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rustam ditemui belum lama ini.

Rustam mengatakan, proses verifikasi faktual baru akan dilakukan, setelah proses validasi daftar pemilih sementara (DPS) dari KPUD Muna yang dipetakkan perdusun oleh PPKD.

“Verifikasi faktual harus dilakukan dilapangan secara door to door (rumah ke rumah). Setelah selesai, PPKD melakukan pengumuman hasil DPS yang ditempel ditempat umum,” kata Rustam.

“Kalau ada pemilih yang telah memenuhi syarat untuk memilih, namun tidak terdaftar sebagai DPS yang ditempel ditempat terbuka, maka yang bersangkutan harus melaporkan dirinya di PPKD,” tambahnya.

Rustam juga menegaskan, jika ada oknum PPKD yang tidak melakukan verifikasi faktual, sanksi yang diberikan tidak hanya berupa teguran, namun bisa berubah sanksi administrasi hingga pemberhentian.

Mantan Kepala BKPSDM menambahkan, Pembagian DPT per TPS maksimal 500 pemilih. Hal ini mengacu pada Permendagri nomor 72 tentang pilkades serentak dimasa pandemi covid-19.

 

Penulis: Iman