PPKM Level 3 di Konsel, Pemda Meniadakan Upacara Korpri

76
Sekda Konsel Ir Sjarif Sajang. Foto: Udin

ANDOOLO, suryametro.id – Pada saat momentum peringatan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Konawe Selatan (Konsel), yang sering diperingati dengan pelaksanaan upacara di setiap tanggal 17 Februari, tahun ini untuk sementara ditiadakan.

Hal tersebut mengingat status PPKM Konsel saat ini berada di level 3, sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Daerah Konsel Syarif Sajang, Kamis (17/2/2022).

“Berdasarkan perintah pimpinan, dengan melihat status PPKM Konsel level 3, dan sesuai instruksi Mendagri nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM, maka upacara Kamis 17 Februari 2022 ditiadakan sementara waktu, sambil menunggu informasi dan kondisi selanjutnya,” kata Syarif.

Diketahui, tujuh wilayah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, yang berlaku pada 15 hingga 28 Februari 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1.

Selain itu, diinstruksikan untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa/Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Adapun wilayah yang mendapat PPKM level 3 di Sultra, yaitu Kabupaten Muna, Kabupaten Konsel, Konawe Kepulauan (Konkep), Buton Tengah (Buteng), Konawe Utara (Konut), Kota Kendari, dan Kota Baubau.

Reporter: Udin
Editor: La Ode Muh. Abiddin