PT. CPM Diduga Lakukan Aktivitas Pertambangan di Konut Tanpa IUP

128 views
Aksi unjuk rasa meminta PT. CPM hentikan aktivitas pertambangan di Konut karena diduga tidak mengantongi IUP. Foto: Rahman/suryametro.id

KENDARI, suryametro.id – Asosiasi Pemerhati Lingkungan dan Hukum (APLH) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polda Sultra, agar menndak tegas PT. Celebes Pasifik Mineral (CPM) yang diduga melakukan aktivitas tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara (Konut). Hal ini disampaikan saat demonstrasi di Bhayangkara Bumi Anoa, Senin (22/02/2021).

Sebelumnya, PT CPM memiliki IUP eksplorasi di Kabupaten Konut, dengan luas wilayah 501,00 ha yang dikeluarkan oleh Bupati dengan SK nomor 138 tahun 2011. Akan tetapi izin tersebut sudah dicabut sesuai dengan lampiran pengumuman Menteri ESDM RI Nomor 1658.Pm/04/DJB/2016 tanggal 26 November 2016 tentang penetapan IUP clear and clean ke-dua puluh dan daftar IUP yang dicabut oleh penerbit izin.

“IUP PT CPM ini sudah dicabut sesuai dengan lampiran pengumuman Menteri ESDM RI Nomor 1658 tanggal 26 November 2016 sehingga aktivitas tambangnya melanggar UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara” tutur La Nggasa, Kordinator Lapangan dalam orasinya.

Lanjutnya, ketentuan yang dijabarkan pada pasal 35 Ayat 1 menyebutkan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Selanjutnya, pada ayat 2 menyebutkan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan melalui pemberian nomor induk berusaha sertifikat standar, dan atau izin.

“Izin sebagaimana mana dimaksud pada ayat 2 terdiri atas IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan” jelasnya.

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin seperti halnya yang diduga dilakukan PT.CPM maka, perbuatannya dapat dikenai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan Minerba.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000” jelas Gustam, salah satu orator dalam aksi tersebut.

Perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis ilegal merugikan negara khususnya pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh sebab itu, sudah jelas pasti tidak akan menjalankan kewajibannya dalam hal ini membayar pajak untuk negara, dan aktivitas tambang tersebut telah merusak kawasan secara cuma-cuma tanpa ada jaminan reklamasi atau pasca tambang.

Pada aksi itu, sempat diwarnai adu debat ketika beberapa petugas jaga Polda Sultra mencoba memberhentikan aksi dengan dalih pembatasan aktivitas kerumunan publik. Ketegangan pun terhenti saat Kasubdit 2 Dit Intelkam Polda Sultra, Kompol. Rafiudin bersedia menemui masa aksi. Aktivis yang tergabung dalam Asosiasi Pemerhati Lingkungan dan Hukum (APLH) Sultra ini meminta kepada Polda Sulawesi Tenggara menghentikan aktivitas dan menangkap direktur PT. CPM.

“Kami juga meminta kepada tim Mabes Polri untuk memeriksa oknum-oknum tertentu dari institusi ini yang mencoba mem-beck up aktivitas PT. CPM sehingga terus melakukan penambangan ilegalnya” tegas Korlap dalam hearing tersebut.

Kendati sudah ditemui oleh Pejabat Polda Sultra, APLH Sultra menganggap tidak mendapat kejelasan sikap dari APH tersebut menanggapi dugaan ilegal mining PT. CPM.

“APLH Sultra akan kembali turun pada tanggal 25 Februari nanti untuk mempresur problem dari tambang ini” tutup La Nggasa.

Reporter: Rahman
Editor: Herman Erlangga