Rakit Bom Ikan, Warga Konawe Tertangkap di Wakatobi

60 views
Warga Konawe ditangkap Sat Polair Polres Waakatobi karena kedapatan rakit bom ikan. Foto: Samidin/suryametro.id

WANGI-WANGI, Suryametro.id – Nyong Alias Yamin (45), Warga Desa Mekar, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe diringkus Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Wakatobi karena coba menangkap ikan menggunakan bom rakitan.

Pelaku berhasil diringkus di Desa Mola Selatan, Kecamatan Wangi-Sangi Selatan Kabupaten Wakatobi, Selasa (2/3/2021) berdasarkah hasil pengembangan dari laporan warga.

“Setelah mendengar informasi tersebut, anggota Sat Polair Wakatobi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti. Setelah itu, menyiapkan administrasi penyidikan, kini pelaku ditahan di Mako Polres Wakatobi,” ucap Kapolres Wakatobi, Suharman Sanusi saat menggelar konferensi pers, Jum’at (12/3/2021).

Dari hasil pengkapan tersebut, Sat Polair Wakatobi berhasil mengamankan 12 botol bom ikan siap pakai, empat botol bom ikan setengah jadi, satu buah jerigen lima liter yang merupakan bom setengah jadi, satu buah jerigen 20 liter berisi pupuk yang sudah disangrai, lima buah detonator yang belum dirakit, satu gulung kabel, lima butir baterai, 25 balon senter serta satu buah bodi batang ukuran 15 meter yang terbuat dari kayu.

Atas perbuatan bermotif ekononomi tersebut, pelaku melanggar peraturan tindak pidana tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan atau menguasai bahan peledak jenis bom ikan.

“Pelaku melanggal pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres Wakatobi.

Reporter: Samidin
Editor: Adhil