LABUNGKARI, suryametro.id – Didampingi Ibu kandungnya, korban pencabulan berusia 13 tahun di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), mendatangi Polres Buton Tengah.
Korban dan ibunya itu, datang untuk melaporkan aksi pencabulan yang dialami korban.
Mirisnya, pelaku merupakan ayah tiri korban berinsial KM, berusia 55 tahun.
Dari laporan korban, polaku akhirnya berhasil diringkus didalam rumahnya tanpa ada perlawanan.
Meski sempat mengelak, pelaku mengaku telah empat kali mencabuli anak tirinya ditempat berbeda. Namun belakangan terungkap, pelaku telah sembilan kali melancarkan aksi bejatnya hingga saat ini, korban telah hamil lima bulan.
“Aksi pencabulan itu bermula saat pelaku sering mengajari korban untuk mengendarai motor di malam hari. Karena posisi duduk yang rapat, hasrat birahi pelaku mulai muncul. Pelaku pun sering merayu korban untuk mau mengikuti nafsunya. Korban sering menolak, namun karena paksaan dan ancaman dari pelaku, korbanpun terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton ditemui belum lama ini.
Aksi bejat pelaku akhirnya terungkap, setelah ibu korban melihat perubahan yang tidak wajar pada tubuh korban. Korban dipastikan hamil, setelah ibu korban meminta bantuan dukun beranak untuk memeriksa kondisi korban.
Saat ini, pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Buton Tengah untuk jalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Adhil