Remaja Putri di Baubau Dihamili Ayah Kandung, Lahirkan Bayi Laki-Laki

168 views
Remaja Putri di Baubau Dihamili Ayah Kandung, Lahirkan Bayi Laki-Laki. Pelaku merupakan seorang PNS aktif di Kabupaten Buton Tengah. Foto: Adhil/suryametro.id

BAUBAU, suryametro.id – AD, seorang remaja putri berusia 17 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), jadi korban perbuatan pejat ayah kandungnya sendiri. AD yang masih duduk di bangku SMA itu, digauli hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan, pelaku yang diketahui berinsial JB (40) seorang PNS disalah satu instansi di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), terungkap dua kali menggauli korban saat ibu korban tidak berada di rumah. Perbuatannya pertama kali dilakukan pada Januari 2021 dan selanjutnya di Februari 2021.

Pelaku sendiri kata Erwin, sering mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya ke orang lain, terutama istrinya sendiri.

Perbuatan bejat pelaku akhirnya terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan dibagian perut. Saat diperiksa, rupanya korban telah mengandung bayi laki-laki yang sebentar lagi akan dilahirkan.

“Awalnya korban tidak berani bercerita. Bahkan kepada ibunya, korban takut. Barulah beberapa kali dimintai keterangan, barulah korban mengaku bayi yang dilahirkan hasil perbuatab bejat ayahnya,” kata Erwin, Selasa (09/08/2022).

Saat dilakuka penyelidikan, pelaku sempat mengelak dan tidak mau mengakui perbuatannya. Sehingga pihak kepolisian, melakukan uji lab dengan mencocokan hasil tes DNA bayi dan pelaku. Hasilnya, cocok dan tidak terbantahkan.

Diduga karena alasan malu, keluarga korban sempat menyembunyikan peristiwa tersebut. Namun sejumlah warga yang mendapatkan informasi tersebut, langsung melaporkan ke kantor polisi terdekat.

“Hubungan dengan istri baik, utamanya soal kebutuhan biologis. Pelaku mengaku, menyetubuhi anaknya itu timbul secara spontanitas tanpa direncanakan,” ungkap Erwin.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya juga, pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari masa hukuman, karena pelaku merupakan orang tua dari korban.

“Melalui unit PPA, korban diberikan pendampingan untuk menghilangkan rasa trauma yang dialami,” tambahnya menutup.

Penulis: Adhil