BAUBAU, suryametro.id – FL (29), warga Kelurahan Kadolomoko, Kota Baubau yang merupakan seorang resedivis kasus pencurian, harus pasrah saat diamankan Tim Resmob Polsek Wolio.
Penangkapan FL oleh Tim Resmob Polsek Wolio dilakukan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Baubau, dipimpin langsung oleh Kapolsek Wolio Iptu Sunarton, Sabtu (23/4/2022).
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak empat unit HP. Untuk tiga unit HP yang belum terindentifikasi pemiliknya,” ucap Iptu Sunarton melalui keretangan rilisnya.
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap aduan-aduan yang sudah masuk di Polsek wolio untuk menemukan identistas korban.
Sunarton menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian ini hingga di wilayah Kabupaten Buton, mengingat lokasi penjualan hasil curian tersebut dilakukan di Kabupaten Buton oleh pelaku.
“Untuk pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian,” jelasnya,
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Wolio. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku akan di jerat dengan pasal yang dipersangkakan pasal 362 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: La Ode Muh. Abiddin