Rizieq ‘Kabur’ dari Ruang Sidang Virtual, Dakwaan Dilanjut

38 views
Ilustrasi sidang. (Istockphoto/Marilyn Nieves)

JAKARTA, suryametro.id – Terdakwa kasus kerumunan Covid-19, Rizieq Shihab diketahui pergi di tengah sidang dakwaan yang dipimpin Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3).

Rizieq pergi dari ruang sidang virtual di gedung Bareskrim Polri saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam kasus kerumunan Petamburan yang menjerat eks Imam Besar FPI itu. Namun, hakim yang mengetahui kepergian Rizieq memutuskan untuk melanjutkan sidang.

“Karena ini terdakwa tidak ada di dalam persidangan, dia keluar ya, kemudian untuk perkara 226 (Megamendung) yang lokusnya di Megamendung, langsung ke dakwaan aja,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa.

Rizieq diketahui menjalani tiga sidang dakwaan dari tiga kasus yang menjeratnya di PN Jaktim Jumat (19/3) hari ini. Dalam sidang dakwan pertama kasus Petamburan, hakim sempat menskors saat memasuki pelaksanaan ibadah salat Jumat.

Namun, Rizieq tak hadir saat sidang kembali dilanjutkan. Hakim mengonfirmasi bahwa Rizieq tidak ada di ruang persidangan saat sidang akan dilanjutkan ke pembacaan dakwaan kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sidang pun kembali dilanjutkan. Hakim meminta agar JPU mempersingkat pembacaan dakwaan.

“Jadi, perbuatannya saja lah. Kalau ada UU peraturan pemerintah itu kan sudah diketahui umum, semuanya nggak usah dibaca. Yang peraturan atau putusan pengadilan nggak usah dibaca. Perbuatannya saja dan langsung pasal,” jelas hakim.

Sejak dibawa dari rutan Bareskrim ke ruang persidangan virtual, Rizieq diketahui memang sempat berontak karena menolak menjalani sidang virtual. Dijaga ketat aparat, Rizieq bilang bahwa dirinya bersedia menunggu vonis kasusnya dari dalam sel tahanan.

Kepada hakim, Rizieq mengeluh bahwa dirinya dipaksa dan dihinakan oleh petugas yang membawanya ke ruang sidang.

“Saya ikhlas, saya rida, saya tunggu vonisnya dari dalam sel, berapa pun yang ditetapkan, saya rida. Jadi saya tidak pernah mendapatkan keadilan kalau sidangnya melalui online,” ujar Rizieq.

Rizieq didakwa dengan sejumlah pasal dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Ia dianggap melanggar protokol kesehatan di Megamendung dan didakwa mengabaikan imbauan Wali Kota Jakara Pusat dalam kasus kerumunanan di Petamburan.

Dari kasus Petamburan, Rizieq dijerat lima pasal alternatif dengan ancaman penjara maksimal selama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sumber: cnnindonesia.com