BUTUR, suryametro.id – Nasib nahas dialami anak yang masih di bawah umur di Kabupaten Butom Utara (Butur), dicabuli oleh tersangka dengan inisial AM, warga Desa Banua – Banua Jaya Kecamatan, Kulisusu, yang merupakan ayah tiri sang anak.
Pria berumur 34 tahun itu, diamankan Sat Reskrim Polres Butur, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berumur 17 tahun, saat korban sedang tidur dikamarnya, Pada Minggu (13/6/2021) kemarin, sekitar pukul 10.00 wita.
Saat itu, korban merasa ada yang ganjil dan ada yang mengawasi saat ia tidur, sehingga terbangun. Korban pun terkejut, tersangka sudah berada didepan korban dan membangunkannya. Kemudian, tersangka berbaring disamping korban langsung melakukan perbuatan asusila terhadap anak tiriinya itu.
“Tersangka membuka celana korban secara paksa. Tidak terimah hal itu, korban langsung menendang tersangka hingga terjatuh,” ungkap IPTU Sunarton, Kasat Reskrim Polres Butur melalui rilisnya, Selasa (15/6/2021).
Lanjutnya, tersangka sempat meminta maaf kepada anaknya itu, namun ia merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Butur, untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Walet Sat Reskrim Polres Butur di bawa IPTU Sunarton, langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka. Sementara korban, di bawah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Butur untuk divisum.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Butur, korban dan saksi-saksi masih sementara dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Butur,” tuturnya.
Untuk diketahui, kejadian perbuatan cabul, selama kurun waktu dari bulan Januari-Juli 2021, sudah terjadi sebanyak tujuh kali. Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polres Butur menghimbau kepada para orang tua agar betul-butul melakukan pengawasan terhadap anaknya dirumah, guna antisipasi semakin banyaknya kasus cabul diwilayah Butur.(Adm)