Sat Resnarkoba Polda Sultra Amankan Pengedar Sabu di Kendari

KENDARI, suryametro.id – Tim Sat Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pria berinisial FJ, yang di duga akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Pria berumur 29 tahun itu, merupakan warga Jalan Balai Kota II, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, diamakan pada Jumaat malam (09/07/2021) sekitar pukul 21.00 Wita, saat usai melakukan penempelan.

“Tersangka berhasil kita amankan, di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende usai melakukan penempelan,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).

Lanjutnya, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka. Setelah melakukan penangkapan, tim melakukan penggeledahan di rumah korban dan mengamankan sabu yang di simpan di dalam laci yang tersimpan di bungkusan rokok sebanyak tiga sachet siap edar dengan berat 10,86 gram.

“Tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu di rumah korban dengan berat 10,86 gram”, pungkasnya.

Kini tersangka dan buktinya telah diamankan di Mapolda Sultra. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No. 39 tentang Narkotika.

Reporter: Rahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top