Satgas Covid-19 Segera Terbitkan Edaran Syarat Penerbangan Domestik Pakai PCR

69 views
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito berbicara dalam sebuah konferensi pers, Jakarta, Kamis (29/10/2020). (ANTARA/Katriana)

JAKARTA, suryametro.id – Juru bicara Satuan tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya segera mengeluarkan surat edaran baru mengenai syarat pengguna penerbangan domestik.

“Nanti akan ada aturan SE yang baru,” ujar Wiku, sperti dikutip dari Tempo, Rabu 20 Oktober 2021.

Ia mengatakan surat edaran tersebut akan menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Terbaru.

Saat ini masyarakat dibingungkan dengan adanya dua ketentuan mengenai syarat perjalanan ini. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan itu harus diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

Namun demikian, Kementerian Perhubungan mengatakan syarat penerbangan tersebut saat ini masih belum berubah lantaran belum adanya revisi Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19. Dengan begitu, syarat penerbangan hingga kini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Jika Satgas sudah melakukan revisi SE pasti kami akan menyesuaikan,” ujar Adita, Rabu, 20 Oktober 2021.

Ia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan konsistensi rujukan aturan. Pasalnya, selama ini ketentuan yang dikeluarkan Kemenhub selalu merujuk kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Adapun ketentuan penerbangan sebelumnya menyebut bahwa penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun khusus untuk penumpang yang sudah menerima vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil minimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk penerbangan ke luar Jawa-Bali, maka penumpang harus melakukan tes PCR.

(tempo.co)