LABUNGKARI, suryametro.id – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia, Nomor 09 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN). Maka, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Samrin Saerani saat ditemui diruangannya mengatakan, melalui surat edaran Menpan-RB seluruh Istansi Pemerintahan di Buteng berlakukan perubahan jam kerja.
“Perubahan jam kerja Pegawai ASN hanya berlaku khusus di bulan Ramadhan, setelah itu normal kembali sesuai jam kerja yang ditentukan,” jelasnya.
Sebelumnya, jam kerja ASN di Buteng Senin-Jum’at pukul 08.00 wita – 16.30 wita, namun untuk dibulan ramadhan, pada hari Senin- Kamis mulau pukul 08.00 wita – 15.00 wita, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00 wiata – 12.30 wita. Sementara pada hari Jum’at mulai pukul 08.00 wita – 15.30 wita dan waktu istirahat pukul 11.30 wita – 12.30 wita
Lanjutnya, walaupun adanya perubahan jam kerja untuk seluruh instansi pegawai ASN di Buteng, pihaknya tidak akan merubah kedisiplinan pegawai untuk tetap kerja maksimal, apalagi kehadiran pegawai dapat terkontrol dengan absen Pinjer.
“Seluruh istansi pemerintahan pegawai ASN di Buteng tetap bekerja sebagai mana biasanya dan pastinya, akan memberikan hasil kerja yang baik dan pelayanan maksimal untuk masyarakat,” tutupnya.
Reporter: Ahmad Subarjo