Selesaikan Konflik Agraria, Pemerintah Bagikan Sertifikat untuk Koltim dan Konsel

65
Kepala Staf Kepresidenan, Dr. Moeldoko

JAKARTA, suryametro.id – Pemerintah secara bertahap merampungkan penyelesaian konflik di berbagai daerah. Dalam waktu dekat pemerintah akan merealisasikan penyerahan 2.950 sertifikat tanah kepada masyarakat penerima redistribusi lahan di empat daerah.

Dari keempat daerah tersebut, dua diantaranya berasal dari Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Konawe Selatan. Rinciannya, 1.620 sertifikat untuk Kabupaten Kolaka Timur dan 200 sertifikat untuk Kabupaten Konawe Selatan. Sedangkan dua lainnya, 720 sertifikat untuk Kabupaten Buleleng, Bali dan 410 sertifikat untuk Kabupaten Tanjung, Jabung Barat, Jambi.

“Saya sangat mengapresiasi ATR/BPN atas rampungnya penyelesaian konflik di 4 lokasi prioritas tahun 2021. Ini merupakan hasil dari kolaborasi pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria demi penyediaan tanah bagi rakyat,” ungkap Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi mengenai Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria tahun 2021 di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Moeldoko menjelaskan, catatan tersebut masih akan terus bertambah. Terlebih, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 (Tim Bersama 2021) yang diarahkan untuk terus mendorong langkah-langkah corrective action dan terobosan (extra mile) untuk menyelesaikan konflik agraria di 137 lokasi prioritas, sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Tim Bersama 2021 ini diperkuat dengan keikutsertaan lintas 4 Kemenko, 9 K/L, TNI POLRI, PTPN, Perhutani dan 4 CSO. Pertemuan yang diselenggarakan tersebut dimaksudkan untuk mengurai permasalahan yang dihadapi, antara lain konflik terkait aset negara, emergency response terhadap dampak konflik, temasuk isu kriminalisasi warga, anggaran dan arah kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di tengah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyatakan siap berkolaborasi bersama Kementerian BUMN untuk mengurai bottleneck penyelesaian konflik di aset BUMN.

“Penting untuk dibuat suatu proses bisnis yang disepakati bersama untuk mewujudkan Reforma Agraria di lahan aset BUMN yang selama ini bermasalah,” ungkap Surya.

Implementasi UU CK juga akan didorong untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Setidaknya ada 8 Peraturan Pemerintah turunan UUCK yang nantinya akan dapat mempercepat penanganan konflik agraria.

“Menyikapi perkembangan tersebut, Kemenko Perekonomian akan melakukan gap analysis terhadap kerangka kebijakan Reforma Agraria yang ada,” jelas Wahyu Utomo, Deputi VI Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang dari Kementerian Koordinator Perekonomian.

Di sisi lain, terkait dengan pelepasan kawasan hutan dalan penyelesaian konflik lahan, Direktur Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Muhammad Said, menjelaskan, sudah ada tiga usulan hutan adat dalam proses verifikasi teknis dan sedang membentuk tim untuk menyelesaikan usulan di daerah lain.

“Capaian ini terus didorong seiring dengan terbitnya beberapa permen LHK yang dapat membantu penyelesain konflik tenurial dalam kawasan hutan,” kata Muhammad Said.

Editor: Hariman