RAHA, suryametro.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Dr Paudah meminta Bupati Muna segera melantik empat kepala desa (Kades) terpilih hasil Pilkades serentak di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diselenggarakan pada November 2022 lalu.
Perintah pelantikan itu berdasarkan surat yang dikirimkan Kemendagri kepada Gubernur Sultra dan Bupati Muna, menyusul adanya penyelesaian sengketa terkait hasil Pilkades di Desa Kambawuna, Oensuli, Parigi dan Wawesa. Dimana sebelumnya, diempat desa itu, dilaporkan terjadi pelanggaran yang harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam suratnya itu, Dr Paudah menjelaskan jika dalam undang-undang tentang desa tidak erdapat peraturan mengenai mekanisme pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, PSU bertentangan pula dengan ketentuan Peraturan Bupati Muna nomor 48 tahun 2022 tentang pedoman pemilihan kepala desa. Sehingga kepada calon yang terpilih, perlu segera dilakukan pelantikan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMD Muna, Rustam mengaku telah menerima dan membaca secara keseluruhan isi surat balasan Kemendagri atas surat yang dilayangkan oleh koordinator forum perjuangan aspirasi masyarakat desa Sulawesi Tenggaara, La Ode Kabias tertanggal 4 Januari 2023.
“Misalnya pada angka 4 huruf a. Mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas wilayah. Hal itu sudah dilakukan melalui majelis penyelesaian sengketa. Kemudian Bupati juga telah melantik para kepala desa,” jelasnya.
Nah, bagi pihak-pihak yang keberatan atas pelantikan tersebut, silahkan mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan di PTUN.
“Saya kira pihak yang keberatan sudah memasukan gugatan. Tinggal kita tunggu seperti apa hasil putusannya nanti. Saya kira Pemda Muna juga akan mematuhi apapun hasilnya di PTUN,” katan Rustam kepada sejumlah wartawan di kantornya.
Namun, dibalik itu, mantan Plt Kepala BKPSDM Muna ini mengaku baik dirinya maupun Pemda Muna belum menerima secara resmi surat tanggapan dengan nomor 100.3.5.5/0324/BPD tertanggal 26 Januari 2023 tersebut.
“Seharusnya kan tidak secara sepihak. Pihak Pemda Muna juga mesti diklarifikasi oleh pihak Kemendagri. Tapi, Insya Allah dalam waktu dekat kami akan berangkat untuk mengkroscek keabsahan surat itu,” tandasnya.
Penulis: Iman